Memanas!!, Massa Aksi Desak Firli Bahuri Mundur dari KPK

Memanas!!, Massa Aksi Desak Firli Bahuri Mundur dari KPK

Massa terlihat telah memasuki area Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis sore. -disway.id-

BACA JUGA:Isu Terjaring OTT Oleh KPK, Ini Penjelasan PJ Bupati Muba Apriyadi

Sedangkan, sebelum itu Kapolri Listyo Sigit telah mengirimkan surat bahwa Brigjen Endar tetap di KPK. 

Pasca pencopitan itu, sejumlah anggota Polri yang berstatus sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dikembalikan ke Korps Bhayangkara apabila Firli Bahuri selaku Ketua KPK tetap bersikeras mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. 

BACA JUGA:Joncik Hadiri Arahan Ketua KPK

Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar menghormatinya, di mana Kapolri menjelaskan jika semua sudah ada aturannya. 

"Saya kira aturan-aturannya sudah ada, aturan di KPK dan aturan di Kepolisian sudah ada, tentunya kita taat asas," ucap Listyo di Mabes Polri.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor DPRD Muara Enim, Amankan Slip Gaji 10 Anggota Dewan

Imbas pencopotan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan di KPK membuat sejumlah penyidik di Polri melayangkan surat terbuka untuk KPK. 

Mereka menilai pemberhentian Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak sah.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Mura Enim Jadi Tersangka Suap

Berdasarkan aturan Pasal 18 dan Pasal 19 ayat 3 PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK, dijelaskan pegawai Komisi diberhentikan apabila memasuki usia pensiun atau karena sebab lain.

Kemudian karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, melakukan pelanggaran disiplin atau etik, atau tuntutan organisasi.

BACA JUGA:KPK OTT Bupati Muba

Berdasarkan Pasal 30 dalam PP itu juga diterangkan, pegawai Komisi dapat dikembalikan apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. 

"Akan tetapi tanpa sebab dan pelanggaran yang jelas, justru personel tersebut dikembalikan atau diberhentikan. Dengan demikian, maka secara hukum pemberhentian tersebut tidak sah atau justru melanggar hukum yang berlaku," tulis surat tersebut. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: