Dikbud Bengkulu Diduga Terbitkan SE Larang SMA/SMK Ikut Demo

Dikbud Bengkulu Diduga Terbitkan SE Larang SMA/SMK Ikut Demo

Istimewa--

BENGKULU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi BENGKULU mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Kabid pembinaan SMA dan SMK, Kepala SMA dan SMK se-Kota BENGKULU.

SE tersebut berisi tentang larangan bagi siswa siswi SMA dan SMK untuk ikut serta dalam kegiatan demonstrasi yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu pada Rabu (5/4).

BACA JUGA:Lawan Moeldoko, DPC Partai Demokrat Ajukan Perlindungan Hukum

SE yang ditandatangi oleh Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat, dalam surat tertulisnya menghimbau kepada seluruh Kepala SMA dan SMK se-kota Bengkulu untuk tidak mengikutsertakan dalam kegiatan demo tentang penolakan HMI terhadap Perppu CIPTAKER di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu, demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Menanggapi SE yang dikeluarkan oleh Dikbud Provinsi Bengkulu, perihal surat pemberian aksi demonstrasi yang dikeluarkan oleh HMI ialah tertuju untuk Kapolresta Bengkulu yang tidak ada sangkut pautnya dengan Dikbud.

BACA JUGA:Wartawan Diintimidasi Aparat, Diduga Dipaksa Hapus Video Liputan Demo Mahasiswa

Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu, Maulana Taslam menegaskan Dikbud Provinsi Bengkulu sudah melampaui kewenangan dengan mengeluarkan SE tersebut. 

Secara tegas Maulana mengatakan bahwa aksi demonstrasi HMI mengenai Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tidak melibatkan siswa manapun.

BACA JUGA:Putra Sulung Mantan Walikota Pagaralam Bakal Nyaleg dari Partai Demokrat

Potret ini merupakan bentuk kecelakaan dalam berdemokrasi ini merupakan gaya orba yang dipertontonkan instansi pendidikan yang menimbulkan preseden buruk bagi demokrasi.

"Kami meminta kepada Komite Aparatur Sipil Negara agar segera memeriksa pejabat yang mengancam demokrasi di Provinsi Bengkulu dan meminta klarifikasi dan memberikan sanksi tegas atas tindakan tersebut. 

BACA JUGA:Ratusan Pendemo Gagal Temui Anggota Dewan

Maulana mengatakan demonstrasi itu dilindungi oleh Undang-Undang sebagai bagian dari instrumen mengawal demokrasi, siapapun pihak yang bertentangan dengan undang-undang jelas tindakan bertentangan dengan hukum dan melawan negara dalam hal ini ditunjukkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

"Kami menduga bahwa Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sudah bermain politik praktis dengan mengeluarkan Surat edaran yang tendensius dan menggiring opini yang tidak benar terhadap HMI Cabang Bengkulu," tegas Maulana. (Ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: