Dilema Bisnis Pakaian Impor
PRODUK: Salah seorang konsumen tengah melakukan pemilihan produk pakaian impor. -FOTO: RERI-REL
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Jajaran, Ini yang Dilakukan Kapolres Pagaralam
“Yang pasti kita masih terus memantau dan perkembangan pelarangan dari pemerintah pusat dalam membuat peraturan yang tertuang dalam permendag No. 40 tahun 2022 tentang larangan impor pakaian bekas,” ujarnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi terus dengan Dinas Perdagangan Provinsi untuk menyikapinya dan memberikan solusi akan hal ini. Karena dampak dari Permendag itu pasti ada, terutama bagi pelaku usaha pakaian bekas impor ini.
BACA JUGA:Bulan Ramadhan, Ini yang Dilakukan Lapas Kelas III Pagaralam
“Meskipun sulit berpindah atau beralih untuk tidak membeli pakaian bekas impor yang branded, namun sebaiknya kita lebih baik menggunakan atau membeli produksi dalam negeri, banyak produksi asli negeri sendiri yang berkualitas,” tandasnya. (Rer)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: