Lakukan Penangkapan, Polres Empat Lawang Dapati Barang Bukti Seberat 1,7 Kilogram

Lakukan Penangkapan, Polres Empat Lawang Dapati Barang Bukti Seberat 1,7 Kilogram

Polres Empat Lawang melakukan penangkapan terhadap pelaku diduga pengedar Narkoba.-Foto: Istimewa.-

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polres EMPAT LAWANG melakukan penangkapan terhadap pelaku diduga pengedar Narkoba.

Penangkapan itu berlangsung, Selasa (28/3/2023), sekitar pukul 08.00 WIB.

Pelaku yang bernama Zulfikar itu ditangkap dikediamanya, di Desa Sarang Bulan, Kecamatan Pendopo Kabuapaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Kekerasan Anak, Ternyata Simpan Ganja

Tim gabungan Polres Empat Lawang dan Polsek Pendopo itu juga mengamankan barang bukti diduga berupa paketan Narkoba golongan 1 tanaman jenis ganja sebanyak 224 buah dalam sebuah tas.

Juga barang bukti lainnya yaitu 72 paket didalam plastik hitam dan 23 paket besar dalam plastik, yang keduanya di narkoba golongan 1 tanaman jenis ganja. Ketiga diduga seberat 1,7Kg.

Ada juga barang bukti berupa 1 buah tas hitam merk ASUS, 1 buah buah timbangan merk TAHITA, 21 keping obat merk IFARSYL, dan 1 buah Smartphone merk VIVO.

Pelaku saat ditangkap mengakui kalau barang bukti tersebut memang miliknya.

BACA JUGA:Pemain Ganja di Kepahiang Jaringan Empat Lawang, Tertangkap

Selanjutnya pelaku akan dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Juga pelaku akan dikenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: