Diduga Mencuri Sepeda Motor, Samdani Ditangkap Polisi

Diduga Mencuri Sepeda Motor, Samdani Ditangkap Polisi

Diduga telah mencuri satu unit sepeda motor, Samdani (17) warga Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi ditangkap anggota Polsek Tebing Tinggi.-FOTO : PADRI/REL-

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Diduga telah mencuri satu unit sepeda motor, Samdani (17) warga Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi ditangkap anggota Polsek Tebing Tinggi.

Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, SH.,MH mengatakan, sekira Pukul  17.00 wib, anggota polsek tebing tinggi mengamankan Samdani dirumahnya, karena diduga melakukan pencurian sepeda motor. Jumat, 24 Maret 2023.

"Samdani alias dani ditangkap dirumahnya, karena diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor," kata Fauzi.

BACA JUGA:Astra Motor Menyediakan Cash/Kredit Pembelian Motor

Diceritakan AKP Fauzi, sekira pukul 19:00 WIB, Sabtu tanggal 19 November 2022 lalu telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang di alami korban Arif Ichsan Septiawan yang terjadi di halaman rumahnya di Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang 

Yang mana pada saat itu korban pulang dari bekerja dan kemudian korban memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio sporty miliknya di depan teras halaman rumah korban. 

" Lalu korban tertidur dan sekira Pukul 05.00 wib saat korban terbangun dari tidur saat itu didapati kalau sepeda motor milik korban sudah hilang dicuri," jelas Fauzi.

BACA JUGA:Kembali, Polsek Jajaran Polres Empat Lawang Terima Penyerahan Motor Bodong

Masih dikatakan Fauzi, tersangka dan barang bukti diamankan di mapolsek Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio Sporty. Dan tersangka dikenakan kasus Pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHPidana," tukasnya. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: