Putra Asli Empat Lawang Tuliskan Ini

Putra Asli Empat Lawang Tuliskan Ini

Rizki Agus Saputra (Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan PP KAMMI)--

Terkait KAMMI Laporkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dan Pimpinan KPU RI

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Baru-baru ini santer beredar di media nasional bahwa organisasi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melaporkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat karena diduga telah melampaui kewenangannya atau tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili urusan persoalan pemilu.

Salah satu putra asli daerah Kabupaten Empat Lawang, Rizki Agus Saputra yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan PP KAMMI menjelaskan KAMMI merupakan bagian sejarah perjuangan reformasi yang berkomitmen menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, penegakkan hukum serta pengawalan demokrasi di Indonesia.

KAMMI telah melaporkan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut ke Komisi Yudisial dengan nomor penerimaan 0405/III/2023/P pada senin 6 Maret 2023 terkait kompetensi absolut dan profesionalitas hakim bertindak di luar kuasa (ultra vires).

BACA JUGA:Ternyata Penulisnya Asli dari Empat Lawang, Ini Resensi Novel Bimantara Pendekar Kaki Satu

Laporan yang dilayangkan atas dasar KAMMI menganggap bahwa putusan dari Majelis Hakim sangat mencederai amanat konstitusi Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, bebas rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. 

Adapun putusan Majelis Hakim tersebut yakni tentang Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan amar putusan yang salah satu isinya menyatakan “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari”. 

Rizki menegaskan, selain laporan KAMMI terhadap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut. KAMMI 

BACA JUGA:Guru Asli Empat Lawang Diprioritaskan

juga melaporkan pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang dugaan pelanggaran kode etik 

terkait Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “Dalam melaksanakan prinsip profesionalitas, penyelenggara bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga”. 

BACA JUGA:Kia, Pemuda Asli Pagaralam ini Ingin Berkontribusi Bangun Kota Asal

Hal tersebut menjadi perhatian KAMMI, mengingat Pemilu merupakan salah satu prasyarat negara demokrasi. “Pelaksanaan Pemilu memberikan harapan rakyat dengan lahirnya seorang pemimpin yang mampu menyejahterakan dan membahagiakan rakyat dengan beberapa kebijakan yang dibuatnya”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: