Jangan Sampai Ditindak Tegas
PERDA: Kegiatan sosialisasi Perda Empat Lawang Nomor 9 tahun 2010 tentang Kebersihan dan Keindahan Kota Tebing Tinggi, Selasa (21/2/2023). Foto: Adi Candra/REL--
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan Linmas) Kabupaten EMPAT LAWANG, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) EMPAT LAWANG, kepada para pedagang di kawasan Pasar Tebing Tinggi, Kabupaten EMPAT LAWANG, Selasa (21/2/2023).
Perda yang dimaksud merupakan Perda Empat Lawang Nomor 9 tahun 2010 tentang Kebersihan dan Keindahan Kota Tebing Tinggi.
Kepala Dinas Satpol PP dan Linmas Kabupaten Empat Lawang, Asnan Ghozi S.Sos melalui Kabid PPUD, Ridho Oktaviano mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar para pedagang di Pasar Tebing Tinggi, memahami Perda tersebut.
BACA JUGA:Akan Siapkan PPNS Tegakan Perda dan Perkada
Disebutkannya, sesuai dengan Perda Empat Lawang Nomor 9 tahun 2010 tentang Kebersihan dan Keindahan Kota Tebing Tinggi, termuat dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa, setiap orang dilarang berjualan, menjual bahan dagangan di sisi kiri dan kanan jalan utama.
Pelanggaran terhadap Perda tersebut sambung Ridho, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu kata Ridho, pihaknya mengimbau ke para pedagang untuk mematuhi peraturan dan ketentuan tersebut. Jangan sampai para pedagang ditindak tegas karena melanggar Perda tersebut.
Disampaikannya, pada giat sosialisasi tersebut, pihaknya menggandeng TNI/Polri dan instansi terkait lainnya.
BACA JUGA:Raperda APBD 2023 dan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Disetujui DPRD
BACA JUGA:Selaraskan Raperda, Pejabat Empat Lawang Datangi Kanwil Kemenkum HAM Sumsel
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, tumbuh kesadaran dari para pedagang, agar menggelar lapak dagangan di lokasi yang telah ditentukan. (dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: