Sudah Ada Kata Sepakat, Berapa Dana Haji yang Dibayar Oleh Jamaah Tahun 2023?

Sudah Ada Kata Sepakat, Berapa Dana Haji yang Dibayar Oleh Jamaah Tahun 2023?

LEMBAR: Lembar keputusan BPIH Indonesia tahun 2023.-FOTO: ANITA-REL

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Keputusan tentang komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sempat ditunda sebanyak dua kali.

H. Azhari Rahardi selaku Kepala Kemenag Empat Lawang mengatakan berdasarkan informasi dari Kementerian Agama bahwa mereka belum menemui kata sepakat dengan DPR RI terkait penetapan BPIH. 

"Rencananya memang jam 10 hari ini, Rabu (15/2), namun ternyata diundur lagi dengan waktu yang belum diketahui. Nanti akan kami kabari lagi kalau sudah ada informasi dari pusat," kata Azhari. 

BACA JUGA:Ketuk Palu Dana Haji Kembali Diundur

Tak lama, akhirnya antara Kemenag dan DPRI RI menemukan kata sepakat. 

Hasil keputusan tersebut dalam bentuk tertulis yang ditanda tangani oleh Ketua Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH tahun 1444 H/2023 M, H. Marwan Dasopang. Ketua BPIH Pemerintah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, Hilman latief. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, Fadlil Imansyah. 

Berikut rincian BPIH tahun 2023: Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata perjamaah sebesar Rp. 49.812.700,26 atau sebesar 55,3% meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Salah seorang warga Talang Banyu, Kecamatan Tebing Tinggi, Adi Candra yang sudah mendaftar diri bersama istri tercinta untuk berangkat haji mengatakan soal kenaikan mengikuti ketentuan pemerintah, berdoa ke depan ada rejeki untuk bisa menambah kekurangan dana yang sudah disetor, dan umur panjang bisa berangkat haji.

BACA JUGA:Siap-Siap! Tepat Jam 10.00 WIB Pagi Ini Penetapan Dana Haji

"Syukur alhamdulillah sudah bisa daftar haji. Mudah-mudahan harapan dan niat ke tanah suci bersama istri bisa terlaksana kelak di kemudian hari," harap Adi. (Ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: