Tersangka Pemakai Jasa Prostusi Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditangkap

Tersangka Pemakai Jasa Prostusi Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditangkap

TANGKAP : Madi alias Madon (29) warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, saat ditangkap aparat kepolisian, Selasa (14/2/2023). Foto: Istimewa.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Madi alias Madon (29) warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten EMPAT LAWANG, akhirnya ditangkap aparat kepolisian, Selasa (14/2/2023).

Ia ditangkap sekira pukul 04.00 WIB bertempat di rumahnya yang berada di Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang.

Diketahui tersangka Madi alias Madon, diduga salah seoarang anggota komplotan prostitusi anak di Empat Lawang. Tersangka lainnya DSR dan TSA telah terlebih dahulu ditangkap pada 2 Januari 2023 lalu. 

"Tersangka Madi ini diduga yang melakukan persetubuhan kepada korban. saat ditanyakan oleh penyidik tersangka mengakui perbuatannya," ungkap Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas, AKP Hidayat, Rabu (15/2/2023).

BACA JUGA:Diduga Kasus Prostitusi, Dua Perempuan Ditangkap Unit PPA

Menurut AKP Hidayat, tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Empat Lawang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan perkara tentang persetubuhan dan atau pencabulan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, dua orang perempuan, ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang, karena diduga telah melakukan praktik prostitusi anak dibawah umur.

Kasat Reskrim AKP M Tohirin membenarkan penangkapan tersebut. 

BACA JUGA:Polsek Pagaralam Utara Ungkap Berita Hoaks Penculikan Anak

Dia memyebut, kedua perempuan tersebut berinisial DS (21) warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Lintang Kanan, dan TS (17) warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Kasat menjelaskan, sebelumnya, petugas mendapat laporan dari korban berinisi ACL yang merupakan warga Desa Endalo Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

“Korban mengaku, kedua pelaku DS dan TS membujuknya untuk ikut dengan M dengan tawaran uang Rp500 ribu," kata Kasat M Tohirin seperti yang dilansir dari Humas Polres Empat Lawang, Jum'at (3/2).

Saat itu terang AKP Tohirin, korban sempat menolak, namun dipaksa untuk ikut pelaku DS pergi dengan tujuan tidak jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: