Warga Kikim Tengah Lahat, Babak Belur Dihajar Massa di Empat Lawang
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi, Empat Lawang, Rabu (8/2/2023). Foto: Padri/REL.--
BACA JUGA:Jambret yang Dibakar Massa Akhirnya Meninggal
"Ancamannya, hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tandasnya. (pad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: