Remaja di Pendopo Gagal Curi Motor Namun Berhasil Masuk Penjara

Remaja di Pendopo Gagal Curi Motor Namun Berhasil Masuk Penjara

Tersangka berikut barang bukti. -Foto : Polsek Pendopo Empat Lawang.-

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPARLAWANG.DISWAY.ID - Seorang remaja warga Desa Landur Kecamatan Pendopo, berinisial Y (17), dibekuk anggota Polsek Pendopo Polres EMPAT LAWANG, Selasa (31/1/2023).

Remaja tersebut ditangkap usai gagal mencuri motor Honda Blade warna hitam silver Nopol B 6820 PNW, milik Riansya (20), warga Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, pada hari Selasa (31/01) sekira pukul 18.30 Wib bertempat dirumah pelapor.

Plh Kapolsek Pendopo Iptu Salfia Wardi mengatakan, aksi tersebut dilakukan oleh pelaku Y (17) bersama temannya Jas (15) yang berhasil melarikan diri. 

Saat itu korban sedang berada di kamar mandi, dan melihat motor terparkir di depan rumah.

BACA JUGA:DPO Lima Tahun Spesialis Begal Tertangkap

“Saat keadaan sekitar yang sepi menjadi kesempatan kedua remaja tersebut untuk membawa kabur motor milik korban," ungkap Salfia, Rabu (1/2/2023).

Namun sambung Salfia, aksinya diketahui oleh masyarakat yang hendak melintas.

Melihat hal tersebut warga berteriak memberitahu kepada korban bahwa motornya hendak diambil.

Mendengar orang berteriak pelaku langsung meninggalkan sepeda motor tersebut dan berusaha kabur.

BACA JUGA:Buron Kasus Begal Ditangkap

"Namun korban dan masyarakat yang berusaha mengejar berhasil menemukan pelaku Y masuk dan bersembunyi kerumah warga, sedangkan pelaku JAS berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Selanjutnya petugas piket Polsek Pendopo mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya pelaku pencurian yang sedang bersembunyi di salah satu rumah warga.

Menanggapi hal tersebut dirinya selaku Plh Kapolsek Pendopo, bersama personel Polsek Pendopo mendatangi TKP yang kemudian langsung mengamankan pelaku.

BACA JUGA:Satu dari Enam Pelaku Begal yang Beraksi di Jembatan Ponton Padang Tepong Berhasil Diringkus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: