Kader Demokrat Pagaralam Tolak Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024

Kader Demokrat Pagaralam Tolak Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024

Tolak sistem proporsional tertutup, saat kader demokrat datangi MK. -Foto: Istimewa.-

PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Pagaralam, Syahrol Effendi menolak sistem proporsional tertutup atau Coblos Lambang Partai, pada Pemilu 2024, mendatang.

"Ya, kami menolak hal tersebut, karena bacaleg tidak mempunyai wadah dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya masing-masing," kata Syahrol Effendi.

Tidak hanya kader Partai Demokrat di daerah seperti di Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang menolak pemilihan legislatif (Pileg) menggunakan sistem proporsional tertutup, salah seorang tokoh Partai Demokrat di unsur pimpinan pusat, Jansen Sitindaon juga menyampaikan pendapat yang serupa.

BACA JUGA:Ini Pesan AHY Kepada Ketua DPC Partai Demokrat se-Sumsel

Bahkan Jansen Sitindaon telah memberikan kuasa ke Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat untuk menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan oleh Dimas Brian Wicaksono CS dengan nomor 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.

“Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, Jumat (20/1/2023).

BACA JUGA:Cek di Sini! Nama Ketua DPC Partai Demokrat 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan

Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya.

Selain itu, sistem pemilu tertutup juga merupaka perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

Mehbob menegaskan, sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia.

“Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.

BACA JUGA:Sah, Ketua DPC Partai Demokrat Se-Sumsel Resmi Dilantik AHY

Kepala BHPP Partai Demokrat ini berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK. “Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” tandas Mehbob. (Rer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: