Asal Taat Aturan, Pembangunan Perumahan Cira Residence Tahap 2 Disetujui

Asal Taat Aturan, Pembangunan Perumahan Cira Residence Tahap 2 Disetujui

Sekda Kota Pagaralam, Samsul Bahri Burlian memimpin rapat terkait rencana pembangunan perumahan Cira Residence, Selasa (18/1/2023). Foto : Reri Alfian/REL--

PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANGMDISWAY.ID Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam, menyetujui rencana pembangunan Perumahan Cira Residence Tahap 2, sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan, yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kota Pagaralam, Drs Samsul Bahri Burlian menyampaikan, Pemkot Pagaralam pada prinsipnya menyetujui pembangunan perumahan ini, sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan, yaitu menggunakan ruang terbuka hijau seluas kurang lebih 1.250 meter persegi.

Pembangunan Perumahan Cira Residence kata dia, mempunyai maksud dan tujuan untuk menyediakan rumah layak huni, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Pagaralam.

BACA JUGA:Pembunuh Dua Wanita di Perumahan Dream Land Adalah Adik Kandung Sendiri

BACA JUGA:Bikin Ngeri, 4 OTD Ancam Satpam Perumahan dengan Senjata Api dan Sajam

Membangun pemukiman yang layak huni dan terjangkau yang didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, dan mendukung visi kementerian perumahan rakyat tahun 2015 bahwa setiap orang/keluarga/rumah tangga Indonesia menempati rumah yang layak huni.

Sementara, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Pagaralam, A Yanto Hakim Basri menyatakan, siap membantu untuk hak kepemilikannya, apabila telah memenuhi syarat tata ruang.

Diketahui, Perumahan Cira Residence ini bertempat di Gang Nangka Keban Agung RT 04 RW 02 Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan. (rer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: