Hina Institusi Polri, ini Alasan Sony

Hina Institusi Polri, ini Alasan Sony

DIAMANKAN : Pelaku Sony (bermasker) usai menggelar klarifikasi permohonan maaf atas postingannya dilaman facebook di Mapolsek Pagaralam Selatan. Foto : Reri Alfian/REL--

PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.COM – Penggunggah konten ujaran kebencian di edsos Facebook terhadap institusi Polri khususnya Polsek Pagaralam Selatan berujung dengan aparat kepolisian. 

Adalah Sony Cahaya Romadon (20), warga Desa Talang Tinggi, Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan pada Selasa (3/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB, pimpinan Ipda Akhirudin.

BACA JUGA : Diduga Bunuh Diri Minum Putas, Sapriyanto Ditemukan Tewas

Pemilik akun Facebook @Wong Kito ini, diringkus kurang dari 1 x 24 jam setelah unggahan ujaran kebencian dengan kalimat yang sedikit menghina institusi Polri.

“Adanya ujaran kebencian tersebut Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan bergerak cepat melakukan lidik, pengunggah postingan di laman medsos Facebook dan berhasil kita ringkus saat pelaku berada di kediaman kerabatnya di Desa Sukaraja Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat,” beber Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono SIK melalui Kapolsek Pagaralam Selatan, Ipda Akhirudin SH kepada awak media saat gelar release di Mapolsek, kemarin.

BACA JUGA : Besaran Bansos BLT-DD Tiga Bulan Sekaligus, Total yang Diterima?

Pelaku (Sony) memposting ujaran kebencian terhadap institusi Polri di media sosial, yang dilakukannya pada hari Senin tanggal 02 Januari 2022 lalu.

Informasi yang dihimpun, sang pemilik akun Facebook @Wong kito, mengunggah stagmen kalimat mengandung unsur memaki dan menjelek-jelekan anggota polisi.

Sempat heboh dan perbincangan warga net di laman group facebook BISNIS KITE PAGARALAM yang diadmini oleh akun @Anthonio Kazuya.

BACA JUGA : Juara Lomba 10 Program Pokok PKK Ditetapkan

“Pengakuan pemilik akun @Wong Kito, lantaran dia (Sony) khilaf,” ucap Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Akhirudin SH didampingi Kanit Reskrim Bripka Niko dan Kanit Intel Aipda Andika. 

Lanjut Ipda Akhirudin, petugas juga telah menyita satu unit ponsel yang digunakannya pelaku memposting ujaran kebencian dan juga obat-obatan bermerk Samcodin yang mengandung zat (Dextromethorphane hbr, Guaifenesin, chlorphenamine maleate). 

BACA JUGA : Juara Lomba 10 Program Pokok PKK Ditetapkan

"Sebelumnya, pelaku sempat diamankan petugas karena dalam pengaruh obat obatan medis yang tidak seharusnya dikonsumsi berlebihan satu sebelum unggahan ujaran kebencian tersebut di Medsos,” kata Kapolsek Pagaralam Selatan jika pelaku pengunggah ujaran kebencian terancam pidana yang diatur UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: