Alur Pengajuan Rekomendasi Izin Usaha
ILUSTRASI--
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Bagi anda yang ingin mendirikan usaha dan kesulitan untuk mengurus rekomindasi izin usaha, berikut syarat dan alurnya pengurusannya.
BACA JUGA : Anies Cabut Izin Usaha Seluruh Holywings di Jakarta, Ini Alasannya
Hal-hal yang mesti disiapkan :
1. Surat permohonan,
2. Mengisi blanko binaan
3. Foto copy kartu tanda penduduk
4. Pas foto 3x4
5. Map warna merah sebanyak 2 lembar
6. Materai Rp10.000,-
Alur permohonan rekomindasi izin usaha itu, dimulai dengan mencari informasi tentang rekomendasi izin usaha, mempersiapkan surat permohonan izin usaha dan dokumen persyaratan.
BACA JUGA : Pemerintah Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan ACT
Setelah itu barulah mendatangi kantor Disprindag, mengisi blanko binaan, pemeriksaan dokumen dan persyaratan dilanjutkan dari Disperindag melakukan peninjauan lokasi usaha.
Seusai peninjauan, barulah dibuat surat rekomendasi izin usaha setelah, dicetak diserahkan ke pemohon dan di arahkan kantor DPMPTSP Kabupaten Empat Lawang. Barulah surat izin usaha di keluarkan. (dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: