Syarat kuliah jalur SNBP dan SNBT
FOTO: ANITA/REL SISWA: Tampak siswa sedang belajar di dalam kelas.--
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Diberitakan sebelumnya mengenali apa itu jalur SNBP dan jalur SNBT serta jadwal dari masing-masing jalur.
Edisi kali ini, Mimin akan membahas mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk jalur SNBP dan SNBT.
BACA JUGA : Syarat Agar Dapat Beasiswa di Luar Negeri
1. Jalur SNBP
Persyaratan dari segi sekolah yaitu SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN, ketentuan akreditasi (Akreditasi A 40% terbaik dari sekolahnya, akreditasi B 25% terbaik dari sekolahnya, akreditasi C dan lainnya 5% terbaik dari sekolahnya), mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS)
Persyaratan untuk siswa yaitu siswa SMA/MA/SMK tamatan tahun 2023, memiliki prestasi akademik, memiliki NISN dan terdaftar di PDSS, nilai semester 1 sampai 5 untuk kelas 12, peserta yang memilih program studi seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio.
Tahapan pemeringkatan siswa oleh sekolah secara lengkap dapat dilihat pada informasi SNPMB 2023 (diunduh di laman resmi SNPMB) https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
BACA JUGA : Kabar Gembira untuk ASN, Siap-siap Bagi yang Ingin Lanjut Kuliah
Untuk pilihan program studi, setiap siswa dari jurusan IPA, IPS, Bahasa, diizinkan memilih produk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN. Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya, dan jika memilih satu program studi maka dapat memilih PTN di Provinsi manapun.
2. Jalur UTBK - SNBT
Persyaratan untuk mengikuti jalur SNBT yaitu : lulusan tahun 2021 dan 2021 yang sudah memiliki ijazah. Bagi yang lulusan dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan. Bagi siswa lulusan tahun 2023 membawa surat keterangan yang sesuai. Memiliki nilai UTBK 2023. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi. Peserta yang memilih program studi seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio.
Selanjutnya, peserta memiliki akun SNPMB. Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 pada tahun 2023 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Lulusan SMA/MA/SMK/Sederajat tahun 2021 dan 2022 atau lulusan Paket C tahun 2021 dan 2022 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Hasil UTBK 2023 hanya berlaku untuk penerimaan tahun 2023. Membayar biaya UTBK sebesar Rp 200.000. (Ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: