Kawanan Terakhir Pelaku Perampokan Berhasil Diringkus

Kawanan Terakhir Pelaku Perampokan Berhasil Diringkus

AMAN : Tersangka DH (jongkok membelakangi kamera), saat diamankan di Mapolres Empat Lawang, Jum'at (30/12/2022). Foto : IST/Humas Polres Empat Lawang.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Petugas Satreskrim Polres Empat Lawang, menangkap DH (25), warga Desa Pancur Mas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

DH diduga terlibat kasus perampokan sepeda motor yang terjadi pada 2018 silam, yang terjadi di Desa Mekarti Jaya (3B), Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin membenarkan penangkapan tersebut.  Tersangka DH kata dia, berhasil dibekuk Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang di Desa Pancur Mas pada Jumat (30/12/2022) sekitar jam 10.00 WIB.

BACA JUGA : Buron Kasus Begal Ditangkap 

BACA JUGA : DPO Lima Tahun Spesialis Begal Tertangkap

Tohirin menerangkan, kronologis kejadian curas terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2018 sekitar jam 17.30 WIB.

Saat itu korban sedang berjalan menuju rumahnya di Desa Mekarti Jaya (3B), Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Sampai di lokasi kejadian, tiba-tiba keluar dari semak-semak empat orang pelaku langsung menghadang sepeda motor korban menggunakan kayu.

BACA JUGA : Satu dari Enam Pelaku Begal yang Beraksi di Jembatan Ponton Padang Tepong Berhasil Diringkus 

Setelah itu dua orang pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis parang ke arah korban. 

Melihat itu, korban turun dari motor dan hanya pasrah saat salah satu pelaku mengambil paksa dan melarikan kendaraan roda dua korban.

Tak rela sepeda motor dibawa kabur, korban berteriak minta tolong. Sedangkan para pelaku melarikan diri ke arah hutan.

BACA JUGA : Oknum Guru Honorer Ditangkap Polisi Karena Membegal Karyawan PNM 

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan satu  unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih nopol BG 2043 SB, satu  unit Hp OPPO F1S warna silver, dan satu buah jaket warna pink merk parka, jika ditaksirkan korban mengalami kerugian sebesar Rp21,4 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: