Catat!!, Syarat Wajib Naik Kereta Api

Catat!!, Syarat Wajib Naik Kereta Api

KAI : Stasiun Kereta Api Tebing Tinggi, Senin (12/12). FOTO : RATI/REL--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM- Kereta Api merupakan akses transportasi yang menjadi pilihan masyarakat pada umumnya, jalur akses Lubuklinggau - Palembang, Palembang -Lubuklinggau.

Bagi penumpang yang mau naik kereta api, persyaratan wajib untuk diketahui adalah, usia 18 tahun ke atas harus vaksin booster, usia 6 - 17 tahun harus vaksin kedua, usia 6 tahun kebawah bebas, namun harus ada pendamping yang ikut, dan bagi penumpang yang sakit (tidak boleh vaksin) harus ada surat dari rumah sakit umum daerah.

"Untuk dapat diinformasikan kepada masyarakat Sumatera Selatan khususnya masyarakat kabupaten Empat Lawang, jika persyaratan tidak ada atau kalian belum vaksin, mohon maaf perjalanan anda tertunda," kata Kepala Stasiun Tebing Tinggi, Maruli, Senin (12/12).

Masalah belum vaksin atau tidak mau vaksin otomatis tidak bisa naik kereta, karena itu tegas Maruli, sudah aturan pemerintah  "Jelas kami tidak bisa membantu meloloskan, jika ada penumpang yang tidak memiliki persyaratan lengkap," tegas Maruli.

Pembelian tiket kereta api terang dia, sudah bisa dibeli H-15 sebelum keberangkatan kereta api, untuk pembeli tiket dapat di akses di aplikasi KAI Acces yang dapat diunduh di Play Store.

"Sudah hampir 2 tahun kita menjalankan penyediaan kereta api dibeli melalui aplikasi KAI Acces, selain untuk memudahkan akses penumpang, menggunakan aplikasi KAI Acces juga tidak mempunyai pajak, jadi harga tiketnya real, Rp32 ribu per tiket," tutupnya (mus).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: