Joncik Hadiri Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti, Ada 10 Kg Ganja

Joncik Hadiri Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti, Ada 10 Kg Ganja

LIHAT : Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad melihat-lihat barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk kemudia dimusnahkan, Kamis (17/11). --

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), yang dilaksananakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, di halaman kantor Kejaksaaan Negeri Empat Lawang, Kamis (17/11).

Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad dalam kesempatan itu mengatakan, pemusnahan barang bukti kerjahatan ini diharapkan dapat menyadarkan para pelaku kejahatan untuk tidak lagi melakukan tindakan melawan hukum.  

Selaku kepala daerah, tentu saja dirinya berkeyakinan dengan adanya kolaborasi yang baik antar penegak hukum, Polri, Kejari, dan Pengadilan Negeri, Kalapas, Kabupaten Empat Lawang akan semakin baik dan semakin maju.

"Mudah-mudahan kedepan Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati tidak akan ada lagi kejahatan sesuai visi misi Empat Lawang MADANI," harapnya.

Sementara itu, Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha SH menyampaikan, ada banyak barang bukti yang dimusnahkan pada saat ini, seperti Narkoba, senjata api rakitan, handphone dan sebagainya.

"Namun, yang paling menonjol itu, ada 10 kilogram ganja," ujarnya.

Kajari menyebut, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses eksekusi. Jadi, mulai dari proses penangkapan, penyidikan hingga proses pengadilan dan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan pelaksanaan dari putusannya.

"Untuk barang bukti yang mesti dimusnakan, kami musnahkan seperti yang dilaksanakan hari ini," imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: