Melalui Program BDS, Pelaku UMKM Terima Pelatihan dan Pembekalan
Kepala KPP Pratama Lahan didampingi Kepala KP2KP Empat Lawang berpose bersama pelaku UMKM seusai acara pelatihan. Foto : Padri/REL--
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Bertempat di Rumah BUMN Kabupaten Empat Lawang, puluhan pelaku UMKM mendapatkan pelatihan dan pembekalan tentang pengemasan dan pemasaran produk bagi UMKM. Pelatihan ini bertujuan untuk memajukan UMKM di Kabupaten Empat Lawang Empat Lawang.
Kepala Kantor Pelayan Pajak (KPP) Pratama Lahat, Adrianto Legowo ST MM didampingi Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang, Kms Ismail mengungkapkan, harus disadari pelaku UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, khususnya di Kabupaten Empat Lawang.
Karena kata dia, dilihat dari sisi jumlah maupun kontribusi yang sangat besar terhadap perekonomian Kabupaten Empat Lawang, maka sudah seharus para pelaku UMKM mendapatkan perhatian yang serius.
"Kendala klasik yang dihadapi pelaku UMKM untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik adalah mengenai tatakelola atau manajemen. Baik tatakelola produksi, pemasaran, pembukuan, maupun pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan produktivitasnya," ungkapnya.
Selain itu juga katanya, adalah masalah permodalan yang menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku UMKM. Melihat peluang dan kendala yang dihadapi oleh pelaku UMKM, Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini KPP Pratama Lahat melakukan upaya pembinaan dan pengawasan kepada pelaku UMKM melalui program Business Development Services (BDS).
Lebih lanjut disampaikannya, program ini sudah dimulai sejak pertengahan 2018, dan dilaksanakan di seluruh KPP Pratama yang ada di Indonesia
"Strategi pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak UMKM ini bertujuan untuk membina dan mendorong pengembangan usaha secara berkesinambungan yang akhirnya akan meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement) dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak," bebernya.
Sambungnya, yang menjadi sasaran program BDS adalah para pelaku UMKM yaitu para pengusaha baik orang pribadi maupun badan hukum yang mempunyai penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp4,8 milliar.
"Program BDS merupakan salah satu upaya mengenalkan kepada masyarakat dan pelaku UMKM bahwa Dirjen Pajak memiliki kepedulian dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku UMKM agar semakin tumbuh dan berkembang," terangnya.
Adapun materi yang akan diberikan dalam program kali ini, teknik pengemasan dan pemasaran sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan oleh para pelaku UMKM. Namun demikian, dalam rangka mewujudkan dan menyukseskan program BDS, KPP Pratama Lahat tidak dapat melaksanakan kegiatan tersebut tanpa kerja sama dan sinergi dengan pihak lain.
"Untuk itu KPP Pratama Lahat menggandeng pihak perbankan dalam hal ini BRI Lahat dan Rumah BUMN Kabupaten Empat Lawang," bebernya.
Masih dikatakannya, peran praktisi dalam mengembangkan usaha khususnya pelaku UMKM itu sendiri menjadi sangat penting, khususnya dalam rangka mencari terobosan dan inovasi serta informasi terkait peningkatan kualitas maupun produktivitas.
"Terima kasih kami ucapkan kepada narasumber kita bapak Bangkit Hardian Alfaloe. Dengan adanya informasi dan inovasi yang telah dilakukan dan dikembangkan beliau diharapkan produk maupun pemasaran dari pelaku UMKM selalu up to date sesuai selera dan keinginan pasar," sampainya.
Dalam kesempatan ini juga tambah dia lagi, dapat ditularkan dan dibagikan kepada pelaku UMKM yang lain di Kabupaten Empat Lawang. Melihat, jumlah pelaku UMKM yang sangat banyak, dan potensi yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia, namun kondisi tata kelola pelaku UMKM yang kurang memadai.
Dengan Program BDS ini diharapkan pelaku UMKM dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, perekonomian nasional meningkat, yang akhirnya akan berdampak terhadap peningkatan kesadaran, keterikatan dan kepatuhan terhadap pajak. Sehingga penerimaan pajak khususnya dari pelaku UMKM dapat dengan mudah digali dan diperoleh.
"Sebagai informasi tambahan sesuai dengan UU HPP yang telah terbit pada tahun 2021 yang lalu, untuk pelaku UMKM yang omset/peredaran brutonya di bawah Rp4,8 milyar per-tahun itu tidak dikenakan pajak," tandasnya. (ADV/pad
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: