Penyerangan Polisi di Tanjung Tawang, Begini Kronologisnya

Penyerangan Polisi di Tanjung Tawang, Begini Kronologisnya

--

EMPATLAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Aksi dugaan penghalangan penegakan hukum, terjadi di Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (8/11).

Sejumlah oknum warga, diduga melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian yang hendak melakukan penggerebekan pelaku tindak kriminal di desa itu.

Bahkan, satu unit mobil jenis Sigra warna putih yang dikendarai polisi, dirusak sejumlah oknum warga, hingga kaca mobil tersebut pecah terkena lemparan batu.

Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian penghalangan hingga pengerusakan kendaraan yang dialami aparat Polres Empat Lawang tersebut, berawal terjadi tindakan pencurian dan kekerasan di Desa Pajar Menang Kecamatan Muara pinang, Kabupaten Empat lawang, Selasa (8/11) dini hari sekitar jam 1.50 WIB.

Korbannya, seorang sopir truk bernama Susinurdianto bersama kernet truk, Subhan Aripin. Keduanya warga Cangring, RT 002 RW 006, Kelurahan Wadaslintang, Kecamatan Wadaslintang, Wonosobo Jawa Tengah.

Mereka mengalami tindakan pembegalan oleh tiga orang yang tidak dikenal saat melintas di Jalan Lintas Provinsi Pagaralam - Kepahiang di wilayah Pajar Menang Kecamatan Muara Pinang.

Akibatnya korban kehilangan uang sebesar Rp11 juta berikut SIM, KTP dan satu buah tas berisi pakaian. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Muara Pinang.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya polisi berhasil mendapatkan rekaman CCTV peristiwa perampokan sekaligus mengantongi indentitas para pelaku.

Sekitar jam 15.00 WIB sore, dihari yang sama, polisi melakukan penggerebekan terduga pelaku yang diduga berada di Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang.

Namun entah mengapa, saat dilakukan upaya penggerebekan, justru polisi diserang sejumlah oknum warga di desa ini, hingga terjadi tindak pengerusakan terhadap kendaraan yang dikendarai polisi.

Akibatnya, tidak hanya mobil yang ditumpangi polisi yang mengalami kerusakan akibat lemparan batu, terduga pelaku juga gagal ditangkap.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Hidayat mengakui adanya tindakan penyerangan dan pengerusakan kendaraan milik polisi saat penggerebekan pelaku tindak kriminal di Desa Tanjung Tawang.

Kronologis kejadian saat petugas dari kepolisian hendak melakukan penangkapan para tersangka perampokan berinisial CIK (25), RG (24) dan IW (25), ketiga pelaku adalah warga Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ketiga pelaku tersebut sedang berada di rumah saudara Z di Desa Tanjug Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.

Namun, saat anggota Satreskrim Polres Empat Lawang bersama Polsek Muara Pinang melakukan penangkapan
, para pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota Kepolisian dan secara tiba-tiba massa datang dan langsung menyerang anggota yang akan melakukan penangkapan.
 
Para pelaku penyerangan ini menggunakan senjata tajam dan melempar batu sehingga dua
 unit kendaraan mobil milik anggota Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengalami kerusakan. Dalam peristiwa ini, tidak ada korban jiwa.

Disampaikannya, tidak lama usai kejadian tersebut, anggota Satreskrim Polres Empat Lawang bersama anggota Polsek Muara pinang meminta bantuan Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno.
 
Lalu sekitar pukul 19.00 WIB Kapolres Empat Lawang bersama seluruh PJU Polres Empat Lawang dan anggota
Dalmas Polres Empat Lawang beserta Sekda Empat Lawang, Camat Muara Pinang dan Pol PP
Desa berangkat menuju Mapolsek Muara Pinang.

Kemudian pada pukul 20.00 WIB Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno memimpin langsung anggota Polres Empat Lawang yang didampingi Sekda Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin dan Camat Muara Pinang beserta anggota Pol PP Desa setempat melakukan penggeledahan di rumah Z dan B yang diduga sebagai tempat persembunyian ketiga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.

Namun setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukannya ketiga pelaku beserta pemilik rumah yaitu Z dan B. Saat dilakukan penggeledahan di rumah B ditemukan sebilah senjata tajam jenis pedang dengan ukuran kurang lebih 50 cm dan 1 sebilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang kurang lebih 30 cm serta ditemukan tiga buah kaca pirek dan beserta klip plastik Narkoba jenis Sabu.

"Sedangkan di rumah saudara Z ditemukan satu set alat yang digunakan  untuk mengisap Narkoba jenis Sabu," beber AKP Hidayat.

Saat ini sambung AKP Hidayat, pihak kepolisian sudah mengamankan 1 unit mobil truk Mitsubishi Canter
berwarna kuning dengan nomor polisi (nopo) R 8740 OD yang merupakan kendaraan milik korban Curas
yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

"Pada kesempatan ini, Kapolres AKBP Helda Prayitno mengimbau masyarakat khususnya masyarakat di Desa Tanjung Tawang untuk tidak membiasakan melakukan perlawanan atau penyerangan terhadap anggota Polri yang akan melakukan penagkapan terhadap tersangka kejahatan," sampainya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: