Peran dan Tugas Bawaslu?, Ini Penjelasan Komisioner Bawaslu Kota Pagaralam

Peran dan Tugas Bawaslu?, Ini Penjelasan Komisioner Bawaslu Kota Pagaralam

Emi Desartika. Foto : Ist--

PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Peran dan tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu juga sengketa saat proses pemilu.

"Selanjutnya tugas Bawaslu adalah mengawasi yang terdiri dari mengawasi persiapan penyelenggara pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggara pemilu, mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara, mengawasi keputusan, dan mengawasi pelaksanaan peraturan Komisi Pemilihan Umum," tutur Komisioner Divisi PPS Bawaslu Kota Pagaralam, Emi Desartika, beberapa waktu lalu.

Emi juga menjelaskan, selain menyampaikan tugas pokok dari Bawaslu, juga mengajak juga seluruh pelajar agar ikut serta menjadi pengawas partisipatif dalam perhelatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota juga DPRD yang akan datang.

"Jika nanti menemui adanya kecurangan dalam pemilihan agar siswa peserta sosialisasi ini dapat melaporkan kepada Bawaslu Kota Pagaralam dan selanjutnya dapat ditelusuri kebenaran informasi awal tersebut," bebernya.

karena itu, lanjut Emi,  tujuan dari pemilihan Walikota dan Wakil Walikota juga DPRD nanti adalah untuk melahirkan pemimpin yang terbaik.

"Kepada seluruh pelajar agar untuk meningkatkan partisipasi memilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota juga DPRD nanti, agar tingkat partisipati pemilih setiap tahunnya terus meningkat," pungkasnya. (rer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: