Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat Dibahas

Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat Dibahas

DISCUSSSION : Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Ruang Rapat MADANI Pemkab Empat Lawang, Selasa (11/10). Foto : Istimewa--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di seluruh wilayah Kabupaten Empat Lawang, dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Ruang Rapat MADANI Pemkab Empat Lawang, Selasa (11/10).

Dalam kegiatan FGD tersebut, dihadiri Bupati Empat Lawang, Kapolres Empat Lawang, Ketua DPRD Empat Lawang, Sekda Empat Lawang, Kasat Pol PP Kabupaten Empat Lawang, Ketua Tim Percepatan Pembangunan, Kapolsek jajaran Polres Empat Lawang, Camat, hingga perwakilan Pol PP Desa.

 

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno mengatakan, FGD muncul, melihat keinginan Bupati Empat Lawang, mewujudkan Harkamtibmas yang kondusif di Kabupaten Empat Lawang, sehubungan dalam rangka mewujudkan Empat Lawang yang MADANI.

 

Disampaikannya, Bupati mempunyai peraturan pelarangan kegiatan keramaian pada malam hari. Ini merupakan kebijakan yang baik, karena dapat menurunkan angka tindak pidana di wilayah Empat Lawang.

 

Kemudian, ada pelarangan peredaran Miras. Hal ini dikarenakan Miras merupakan salah satu faktor penyebab dalam melakukan tindak pidana kejahatan.

 

"Untuk itu Para Polsek Jajaran, Camat, Kades, Pol PP Desa untuk menghimbau sama-sama kebijakan Pemerintah tentang larangan penjualan Miras di wilayah Empat Lawang," pesannya.

 

Disampaikannya, pada tahun 2021-2022, ada peningkatan angka kasus 3C. Sehubungan dengan itu dilaksanakan Operasi Sikat Musi untuk mengungkap tindak pidana.

 

"Harapan kami kepada Camat, Polsek jajaran, Kades, dan Satpol PP sama-sama berperan untuk menghimbau masyarakat tentang kebijakan pemerintah larangan tentang dengan Hiburan Malam dan peredaran Miras," ungkapnya.

 

Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengajak semua pihak untul memulai tertib administrasi. Setiap kendaraan mulai dari Kepala Desa, untuk meminta kesadaran masyarakatnya untuk menyerahkan Kendaraan tanpa surat ke Polres Empat Lawang.

 

"Karena kita tidak tahu asal usul dari kendaraan yang tidak mempunyai surat. Bisa jadi dari hasil dari tindak Pidana," ujarnya.

 

Di sisi lain, Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad mengatakan, masyarakat di Empat Lawang, yang di butuhkan pertama adalah, meminta Rasa Aman dan Tentram sehingga timbul rasa kesejahteraan bagi masyarakat pada akhirnya.

 

"Perasaan kemanan itu merupakan kebutuhan yang luar biasa bagi Masyarakat," terangnya.

 

Joncik menyebut, peningkatan tindak kriminal di 2022 yakni kasus Sajam di karenakan membawa sajam merupakan sudah menjadi Budaya di Kabupaten Empat Lawang.

 

"Untuk itu, pihak terkait terus untuk mensosialisasikan pelarangan membawa sajam yang terdapat di Undang-undang Darurat, sedangkan tindak pidana 3C relatif menurun di banding dengan 2016-2017-2018," bebernya.

 

Disampaiknya lagi, Empat Lawang telah membuat kebijkan Pol PP Siaga dan Pol PP Desa, yang bisa membuat tindak kejahatan menurun di wilayah Kabupaten Empat Lawang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: