Curi Mobil di Seluma Tertangkap di Empat Lawang
AMAN : Ketiga terduga pelaku pencurian mobil saat diamankan di Mapolres Empat Lawang, untuk dibawa ke Mapolsek Semidang Alas Maras Polres Seluma, Bengkulu, Minggu (9/10). Foto : Istimewa.--
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Pesonel Kepolisian Resort (Polres) Empat Lawang, menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian mobil, Jum'at (7/10) lalu sekitar jam 21.00 WIB.
Ketiga terduga antara lain, SM (50) warga Tanjung Agung Kecamatan Pagaralam Selatan, E (46) warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat, dan MS (45) warga Tanjung Agung Kecamatan Pagaralam Selatan.
Ketiganya ditangkap polisi saat terjaring razia yang dilakukan anggota Polres Empat Lawang, di kawasan Talang 12 Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas AKP Hidayat mengatakan, ketiganya ditangkap ketika hendak menjual mobil curiannya ke Kota Lubuk Linggau.
"Barang bukti yang diamankan, mobil Suzuki Carry berwarna hitam dan mobil Toyota Kijang," ungkap AKP Hidayat, Senin (10/10).
Kronologi penangkapan kata AKP Hidyat, saat anggota Polres Empat Lawang melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Talang 12 Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.
Saat razia itu, melintaslah dua kendaraan Toyota Kijang Grand BG 1787 EK dan Suzuki Carry warna hitam tanpa plat tersebut.
Kemudian, anggota melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap kedua kendaraan itu. Namun, saat dimintai surat kendaraan, sopir kendaraan tersebut tidak dapat memperlihatkan surat kelengkapan kendaraan.
"Setelah melakukan interogasi dan penggeledahan mobil itu, didapatkan sebuah kunci liter T di dalam kantong celana E, pengemudi mobil carry," imbuhnya.
Kemudian dilakukan interogasi kembali dan E mengakui bahwa mobil yang mereka bawa adalah mobil hasil curian yang dia lakukan bersama SM pada hari Rabu (5/10) lalu pukul 2.00 WIB di depan rumah korban di Desa Serian Bandung Kecamatan Alas Maras, Seluma Bengkulu.
Sementara MS, sopir yang mengendarai mobil Toyota Kijang Grand, turut mengaku bahwa, dia bersama dengan kedua orang yang mengendarai Mobil Carry tersebut diajak untuk berangkat ke Kota Lubuk Linggau untuk menjual mobil hasil curian tersebut.
"Rencananya, mobil carry curian itu akan dijual dengan harga Rp17 juta kepada seseorang di Kota Lubuk Linggau," bebernya.
Setelah dilakukan interogasi, ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Empat Lawang dan kemudian anggota Polres Empat Lawang melakukan koordinasi dengan Polsek Semidang Alas Maras Polres Seluma.
"Saat ini ketiga yang diduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Semidang Alas Maras guna proses penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: