Kuota PPPK Tahun 2022 Tersedia 530.028 Formasi
--
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Pemerintah menyediakan kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (PPPK) Tahun 2022 sebanyak 530.028 formasi.
Sebanyak itu merupakan penetapan kebutuhan ASN 2022 untuk pusat dan daerah dari yang diusulkan sebelumnya yakni sebanyak 724.372 orang.
Ketersediaan PPPK yang ditetapkan itu secara rinci terdiri untuk pusat diusulkan sebanyak 208.758 orang dan ditetapkan sebanyak 90.690 orang.
Sedangkan PPPK daerah ditetapkan sebanyak 439.338 kuota dari 515.614 orang yang usulan.
Dari sebanyak yang ditetapkan tersebut, PPPK Guru yaitu 319.716 orang dari yang sebelumnya diusulkan sejumlah 328.853 orang.
Selanjutnya, PPPK tenaga kesehatan sebanyak 92.014 orang dari yang diusulkan 94.168 orang.
Sementara untuk PPPK tenaga teknis yakni sebanyak 27.608 orang yang ditetapkan dari usulan 92.593 orang.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah menyiapkan rekrutmen PPPK yang akan digelar pada akhir September 2022.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan rekrutmen PPPK khususnya untuk tenaga kesehatan, sebagai komitmen memperkuat pelayanan dasar bagi warga.
Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir, Kementerian PANRB telah berkoordinasi terkait rencana ini dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah.
"Kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya, harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya," kata Azwar dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
"Kita harus melipatgandakan kecepatan bekerja," sambungnya.
Azwar menambahkan, dalam satu hingga dua hari ke depan Kemenpan RB akan menggelar rapat bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
"Tenaga kesehatan berperan penting dalam program prioritas presiden Jokowi, seperti prevalesi stunting hingga penurunan angka kematian ibu dan bayi," ujarnya.
"Pemetaan dan inventarisasi tenaga kesehatan non-ASN yang dilakukan pemerintah harus disampaikan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat," imbuhnya.
Sebagai solusi penataan tenaga kesehatan non-ASN, kata Azwar, pemerintah akan mempercepat validasi data, menyiapkan kebijakan afirmasi bagi tenaga non-ASN, serta mekanisme seleksi yang akan dilakukan.
"Soal tenaga kesehatan ini kita bicara bukan hanya soal jumlah, tetapi juga sebarannya, pemerataannya mengingat ada ketimpangan sebaran nakes, sehingga penataan tenaga kesehatan harus Indonesia sentris," tuturnya.
"Misalnya soal afirmasi, diprioritaskan kepada mereka yang nanti dihitung dari masa kerja dan usia. Validasi data juga kita pastikan lagi, maksimal awal pekan ini sudah tuntas," imbuhnya.
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengakui kini masih terdapat masalah kekosongan dan distribusi tenaga kesehatan yang belum merata.
Bima menjelaskan bahwa sejumlah instansi pemerintah daerah dan pusat telah mengajukan formasi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 ke Kementerian PANRB.
Namun, masih banyak pula pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi PPPK tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: