Jamin Keakurasian Perhitungan Iuran BPJS

Jamin Keakurasian Perhitungan Iuran BPJS

ARIP : Sosialisasi ARIP yang dihadiri seluruh bendahara di lingkungan SKPD dalam lingkungan kerja Pemkab Empat Lawang, Kamis (15/9). FOTO : DIK/REL--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, melakukan sosialisasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, dihadiri seluruh bendahara di lingkungan SKPD, Kamis (15/9/2022).

ARIP merupakas inovasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk menjamin keakurasian data serta iuran dan ketepatan waktu perhitungan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah Daerah (Pemda).

Kepala Kantor Layanan Operasional (KLO) BPJS Kesehatan Kabupaten Empat Lawang, M Ali Rasid mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019, untuk pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya 3 persen, dibayarkan oleh pemberi kerja dalam hal ini Pemda dan 2 persennya dari gaji PNS atas komponen gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Kini kata Ali Rasyid, berubah menjadi 4 persen dibayarkan oleh Pemda dan 1 persennya dari gaji PNS seluruh komponen gaji termasuk tunjangan tambahan penghasilan dengan batas atas 12 Juta.

"Jadi, total iuran tetap 5 persen yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan," ujar Ali Rasyid.

Menurutnya, kehadiran aplikasi ARIP ini bertujuan untuk membantu Pemda dalam melakukan perhitungan dan pembayaran secara akurat dan tepat.

Selain itu, keunggulan lainnya dari aplikasi ARIP ini untuk mempermudah Pemda karena pembayaran komponen penghasilan pegawai tidak dilakukan secara bersamaan

"Untuk gaji induk dibayar per tanggal 1 setiap bulan, sedangkan tambahan penghasilan dibayar selanjutnya berdasarkan pengajuan dari masing-masing OPD," jelasnya.

Hasil inputan oleh masing-masing satuan kerja (satker), lebih lanjut dikatakannya, jadi lebih transparan karena seluruh satker dapat melihat secara jelas dan terinci.

“Melalui implementasi Aplikasi ARIP ini, diharapkan mempermudah proses perhitungan rekonsiliasi iuran Pemda antara BPJS Kesehatan dengan Pemda," kata dia.

Aplikasi ini juga sambung dia, dapat memonitor pembayaran iuran dan tidak perlu lagi melakukan perhitungan secara manual serta meminimalisir terjadinya kesalahan dalam perhitungan pemotongan gaji.

"Khususnya gaji melebihi batas atas," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: