Revisi Perbup Nomor 37/2019 Diberlakukan Tahun Depan
DISDIKBUD : Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Empat Lawang. FOTO: DOC./REL--
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, telah mengajukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Empat Lawang nomor 37 tahun 2019 tentang pemberian insentif guru honorer sebesar Rp200 ribu per orang di Kabupaten Empat Lawang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Empat Lawang, John Heri melalui Kepala Bidang GTK, Albaihaki mengatakan, poin penting yang diajukan untuk revisi, pertama proses penilaian akademik tanpa seleksi, dan kedua jika di Perbup sebelumnya hanya guru yang diberikan insentif maka dalam pengajuan terbaru ini diajukan agar untuk staf Tata Usaha (TU) honorer juga diberikan insentif.
"Agar tidak ada kesenjangan, maka kami ajukan untuk disamakan nominal insentifnya karena beban kerja mereka juga hampir sama," jelas Albauhaki, Kamis (15/9).
Sekarang ini, kata Albaihaki, untuk berkas-berkas pengajuan revisinya masih berada di kantor Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan. "Sepertinya tahun depan perbup-nya sudah disahkan," ujar Albaihaki.
Jadi tahun depan, lanjut Albaihaki, tidak hanya guru-guru honorer saja yang bisa menerima insentif guru, tapi tenaga honorer TU sekolah dan tenaga honorer yang berada di naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang, akan berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan insentif dari pemerintah kabupaten.
"Selain itu kita juga akan mempertimbangkan bagi tenaga honorer di sekolah yang sudah lama mengabdi untuk bisa dapat insentif, kalau ada tenaga honorer di sekolah yang belum sarjana tetap akan kita pertimbangkan agar bisa dapat insentif tanpa melalui tes akademik," terangnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: