Kasus Maling Kambing, Dua Warga Kota Gading Diselesaikan Melalui Rumah Restorative Juctice Madani

Kasus Maling Kambing, Dua Warga Kota Gading Diselesaikan Melalui Rumah Restorative Juctice Madani

Kajari Empat Lawang saat menyelesaikan perkara maling kambing melalui restorative juctice madani --

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID, EMPAT LAWANG - Bertempat di rumah restorative justice (RJ), Kamis (11/8/2022) Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang melakukan perdamaian antara Anggi sebagai korban dengan Andre beserta Rio sebagai pelaku pencurian seekor kambing.

Masalahnya Anggi sebagai korban melaporkan Andre dan Rio yang sudah mencuri kambing miliknya di jembatan yang menghubungkan wilayah kelurahan Kupang (Sekip) dengan Kelurahan Tanjung Kupang (jalan poros). 

Karena nilai perkara dibawah Rp 2,5 juta dapat diselesaikan melalui RJ.

Dalam perkara tersebut, pihak Kejari yang di pimpin langsung oleh Kepala Kejari Empat Lawang, Sigit Prabowo menjelaskan kasus dengan pelaku Andre dan Rio layak diselesaikan melalui rumah RJ.

"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini kami upayakan karena telah ada proses perdamaian dimana para tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,  apalagi para tersangka belum pernah dihukum,"kata Kajari Empat Lawang Sigit Prabowo.

Ia mengatakan para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. 

"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, para tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena menurut mereka tidak akan membawa manfaat, pertimbangan sosiologis dan masyarakat alhamdulilah merespon positif atas upaya ini,"ungkapnya.

Walaupun masalah sudah diselesaikan tidak berarti pelaku dibebaskan. Selama ini pelaku dititipkan di lapas Tebing Tinggi. Pelaku masih wajib menunggu selama 14 hari di lapas sambil menuju persetujuan dari pusat untuk dinyatakan bebas memghirup udara kehidupan yang segar.

Sementara itu, Camat Tebing Tinggi, Noperman Subhi mengajak masyarakat Tebing Tinggi yang bermasalah untuk menyelesaikan masalah hukum yang nilainya dibawah Rp 2,5 juta, cukup dengan memanfaatkan rumah RJ jelasnya.

Pada penyelesaian masalah tersebut di hadiri Kasi Pidum kejari Empat Lawang Andriyanto, Noperman Subhi Camat Tebing Tinggi, kepala Desa (kades) Kota Gading tempat Tinggal pelaku dan Kades Rantau Tenang yang menjadi tempat tinggal korban. 

“Baik korban dan pelaku merupakan saudara atau keluarga saya,” tegas kades Rantau Tenang.(dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: