166 WBP Lapas Kelas II B Empat Lawang Diusulkan dapat Remisi Umum Kemerdekaan, 9 Diantaranya Bebas

166 WBP Lapas Kelas II B Empat Lawang Diusulkan dapat Remisi Umum Kemerdekaan, 9 Diantaranya Bebas

Lapas Kelas II B Empat Lawang --

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID.EMPAT LAWANG - Pada momen Dirgahayu ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, sepertinya warga binaan di lingkup Lapas Kelas II B Empat Lawang sedikit tersenyum. Mereka yang sudah cukup syarat untuk mendapatkan keringanan hukuman diberikan remisi.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, momen HUT Kemerdekaan RI warga binaan kita usulkan untuk mendapatkan remisi umum,” ujar Kepala Lapas Kelas II B Empat Lawang, Ridwantoro melalui Kasi Binapigiaja Lapas kelas II B Empat Lawang, Sukma Amri, Kamis (4/8/2022).

BACA JUGA:Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bagaimana Dengan Ferdi Sambo ?

Mengenai jumlah napi yang diusulkan mendapatkan remisi umum ini? Jawab Sukma Amri ada sebanyak 166 WBP.

Detailnya, sebanyak 157 napi mendapatkan remisi umum (RU) 1 dan sebanyak 9 napi mendapatkan remisi umum (RU) 2.

"Sebanyak 9 napi, mereka di buat bebas karena mendapatkan remisi umum 2,"katanya lagi.

BACA JUGA:Puncak Acara BG4L Berlangsung Meriah, Ini Pesan Bupati

Dia menyebutkan, tidak semua WBP diusulkan remisi umum di momen peringatan hari Kemerdekaan 17 Agustus ditahun ini. Syaratnya, mereka taat dan patuh dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman di lingkungan Lapas.

“Mereka yang diusulkan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan,” lanjut dia.

Sukma Amri menegaskan, kepada para warga binaan untuk senantiasa berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.

BACA JUGA:Dandim Motivasi Paskibraka Empat Lawang, Ini Pesannya

“Selama berkelakuan baik dan memenuhi syaratnya diupayakan untuk diusulkan mendapat remisi umum tidak hanya di momen 17 Agustus, namun juga ada pengurangan hukuman di momen Hari Raya Idul Fitri yaitu remisi khusus,” ulasnya.

Lanjut dia, pemberian remisi ini merujuk dan mempedoman Permen Kumnham No. 03 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, MPB, CB, CMB.

"Untuk pemberian remisi kemerdekaan ini, nantinya akan di laksanakan di halaman Pemkab Empat Lawang,"ujarnya lagi. (ar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: