Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bagaimana Dengan Ferdi Sambo ?

Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bagaimana Dengan Ferdi Sambo ?

Bharada E saat diperiksa --

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID.JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya mengeluarkan pernyataan bahwa Bharada E resmi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, setelah memeriksa 42 saksi dan barang bukti.

Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.

Katanya, tim penyidik akhirnya melakukan gelar perkara setelah memintai keterangan 42 saksi dan diputuskan Bharada E sebagai tersangka.

"Sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi," ujar Andi Rian.

BACA JUGA:Puncak Acara BG4L Berlangsung Meriah, Ini Pesan Bupati

Dari 42 orang saksi yang dimintai keterangan itu di antaranya adalah para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.

Sejumlah barang bukti juga sudah disita oleh tim penyidik. "Termasuk telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi (ponsel), CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelas Andi Rian.

Bharada E Resmi Sebagai Tersangka

Mabes Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, selanjutnya Bareskrim Polri akan memeriksa Ferdy Sambo pada Kamis, 9 Agustus 2022.

Genap satu bulan kasus dugaan polisi tembak polisi mulai menemui titik terang, salah satunya dengan ditetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam sangkaan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Pembunuhan tersebut terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA:Dandim Motivasi Paskibraka Empat Lawang, Ini Pesannya

Bareskrim Polri menyebut bahwa penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan 42 saksi.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Ferdy Sambo Akan Diperiksa Bareskrim Polri

Sementara itu, sebagaimana janji Bareskrim Polri bahwa kasus kematian Brigadir J akan terus dilakukan pengusutan.

Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Andi Rian mengonfirmasi bahwa pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan Tim Khusus Kapolri kepada Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Inspektorat Empat Lawang Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Online

Kadiv Propam nonaktif itu akan dipanggil besok Kamis, 9 Agustus 2022 terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas miliknya.

"Iya betul," jelas Brigjen Andi Rian.

Ia menerangkan, pemanggilan ini sehubung dengan adanya laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan pihak keluarga Brigadir J pada 18 Juli 2022 lalu.

Sayangnya, Andi Rian tak memberi rincian pukul berapa Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa.

"Terkait laporan pihak keluarga Brigadir Yosua," ujarnya.

Ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat merasa sakit hati anaknya dituding melakukan kekerasan seksual.

BACA JUGA:HUT RI Ke 77, Camat Tebing Tinggi Akan Gelar Lomba

Seperti diketahui, dugaan awal kasus kematian Brigadir J disebut polisi karena dipicu adanya kekerasa seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Hingga sekarang, istri Ferdy Sambo belum muncul ke permukaan untuk memberikan kesaksian karena, kata Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dirinya masih terguncang.

Pihak keluarga Brigadir J justru menolak adanya dugaan tersebut karena terdapat sejumlah kejanggalan dan bukti-bukti yang diklaim mengarah kepada kasus pembunuhan berencana.

Samuel Hutabarat, usai menemui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan rasa sakit hatinya sebagai orangtua Brigadir J yang dituding melakukan kekerasa seksual.

Kata Samuel, Brigadir J seolah sudah divonis bersalah melakukan tindakan asusila kepada atasannya. Padahal belum ada pernyataan hakim.

BACA JUGA:Vokalis Ary Goliath dan Ato Angkasa Jadi Bintang Tamu Grand Final Pemilihan Bujang Gadis Empat Lawang 2022

"Sudah memang banyak saya perhatikan, begitu banyak di luar sana yang sudah memvonis secara tidak kehakiman bahwa anak ini diisukan bersalah. Ini menjadi pukulan berat," ujar Samuel, yang ditemani oleh Tim Advokat Hutabarat.

Ia mengutip sebuah pepatah dan menyatakan bahwa merasa sakit hati atas tudingan kekerasan seksual yang diarahkan kepada anaknya.

Dengan tegas, Marga Hutabarat juga merasakan sakit hati lantaran menurutnya Brigadir J telah difitnah.

"Ada pepatah menyampaikan 'Fitnah lebih kejam dari pembunuhan', kami atas nama Hutabarat di seluruh Jabodetabek merasa terpukul, merasa sakit hati kami," tegas Samuel.

"Bukan cuma Indonesia, seluruh dunia sudah mengucapkan ini. Belum ada keputusan pengadilan, anak kami dikatakan mencabuli. Jadi ini kami Hutabarat kurang terima," tukas Samuel Hutabarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: