BNNK Empat Lawang Minta Bandar dan Pengedar Narkoba Harus Dimiskinkan

BNNK Empat Lawang Minta Bandar dan Pengedar Narkoba Harus Dimiskinkan

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID, EMPAT LAWANG - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang, mendukung penerapan hukuman paling berat bagi para bandar Narkoba, termasuk memiskinkan para bandar dan pengedar Narkoba agar tidak lagi dapat melakukan aktivitas ilegalnya dikemudian hari.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BNNK Empat Lawang, AKBP Syahril SH didampingi Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNK Empat Lawang, Azhari SKep kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

BACA JUGA:Brigadir J Menangis Sebelum Tubuhnya Tertembus Peluru

Disampaikannya, bandar dan pengedar Narkoba harus diberikan efek jera bukan hanya dengan memberikan hukuman yang maksimal saja, namun juga harus disita harta dan kekayaannya oleh negara, agar mereka tidak dapat lagi dapa melakukan kegiatan yang melanggar hukum dikemudian hari.

"Kalau dimiskinkan, dia tidak akan bisa lagi mengendalikan bisnis haramnya lagi," ujar Azhari.

Bagaimana cara memiskinkan bandar dan pengedar Narkoba?, Azhari menjawab, para bandar dan pengedar Narkoba, tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika, namun juga dijerat dengan Undang-Undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:Sebelum Tewas, CCTV Perlihatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir J dan Rombongan Tiba di Rumah Dinas

"Melalui Undang-Undang TPPU, harta kekayaan para bandar dan pengedar Narkoba itu dapat disita negara," jelasnya.

Oleh karenanya, kedepan BNNK Empat Lawang, tidak akan segan menuntut para bandar dan pengedar Narkoba yang berhasil ditangkap BNNK Empat Lawang, untuk dikenakan pasal berlapis seperti yang dimaksut.

"Selain Undang-Undang tentang Narkotika, kita juga akan kenakan Undang-Undang TPPU," ujarnya.

Hal ini sambung Azhari, sejalan dengan arahan Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Joko Prihadi SH dalam kegiatan Monev TPPU beberapa waktu yang lalu di BNNP Sumsel. (frz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: