Spanduk Liar dan tak Berizin Ditertibkan

Spanduk Liar dan tak Berizin Ditertibkan

REL Empat Lawang Setelah mendapatkan kritikan terkait pemasangan spanduk di tiang listrik yang diduga liar dan tidak mempunyak izin Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang melalui badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah BP2RD menertibkan spanduk spanduk yang dipasang bukan pada tempatnya Jum at 2 7 Hal tersebut diungkapkan oleh kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Empat Lawang Mursadi mengatakan spanduk spanduk yang dipasang bukan pada tempatnya telah ditertibkan Informasi sudah ditertibkan oleh Dinas BP2RD Empat lawang pukul 10 00 wib tadi Kata Mursadi Kalau saja Lanjutnya nanti masih terdapat spanduk spanduk ataupun pelaku usaha yang tetap bandel akan diberikan sanksi dari denda bahkan pencabutan izin Kepada pelaku usaha yang tetap melanggar dapat diberikan sanksi berupa peringatan tertulis denda sampai dengan pencabutan izin pemasangan spanduk dan sejenis di kabupaten Empat Lawang jelasnya Masih dikatakannya tapi itu tidak semua yang melanggar hanya saja tidak dipasang pada tempat yang seharusnya diperbolehkan Tidak semuanya yang melanggar hanya saja pemasangan tidak pada tempatnya Tukasnya Pad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: