Modus Baru, Tiga Pemain Nakoba Diciduk Polres Pagaralam

Modus Baru, Tiga Pemain Nakoba Diciduk Polres Pagaralam

REL Pagaralam Polres Kota Pagaralam ungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yakni tersangka Nito Agung Prasetyo Bin Rudi 31 dan Resta Lepi Bin Yamin warga Desa Indra Giri jaya Kelurahan Sukurejo Kecamatan Pagaralam Utara Ario Dimas Bin Nasib Kasyanto 27 tersangka narkotika jenis ganja serta modus baru penemuan paket diduga jenis ganja dalam paket pesanan online shop berlogo Shopee Dalam kesempatan tersebut Kapolres Kota Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH didampingi Kasat Narkoba IPTU Faizal Kamil mengungkapkan dari tiga kasus tersebut terdapat kasus baru yakni melakukan pesanan melalui online shop Diketahuinya paket diduga jenis ganja berbungkus online shop Shopee tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Beringin Jaya Kecamatan Pagar Alam Utara pada Kamis 15 7 2021 sekira pukul 10 00 wib bahwa telah menemukan paket mencurigakan dibawah pondok dikebunnya ungkap Kapolres Kapolres juga menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan oleh Bhabinkamtibmas paket yang diduga Narkotika jenis ganja tersebut dilaporkan ke Satres Narkoba Polres Kota Pagaralam kemudian diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut Paket Online Shop berlogo Shopee tersebut berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 330 gram ungkap Kapolres Tambah Kapolres pihaknya masih terus melakukan penyelidikan siapa tersangka pemesan paket ganja melalui online shop tersebut serta melakukan pengawasan terhadap perusahaan jasa pengantar barang Tindak pidana ini dikenakan pasal 114 Undang undang 35 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara juga hal ini patut kita waspadai Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dilanjutkan proses hukumnya pungkas Kapolres Rer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: