Karena Sakit Hati, Penambak Udang Bacok Rekan Kerja hingga Tewas

Karena Sakit Hati, Penambak Udang Bacok Rekan Kerja hingga Tewas

Rakyatempatlawang com Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang berhasil mengamankan pelaku Syah Jaya Saputra 38 yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban Junaidi 50 yang merupakan rekan kerjanya sendiri sebagai penambak udang Pelaku diamankan pada Selasa 31 8 2021 sekira pukul 18 30 Wib di rumahnya Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI Pelaku diamankan tanpa perlawanan ia ini membacok korban Junaidi hingga tewas yang masih tetangganya sendiri kata Kapolres AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasubag Humas Polres OKI Iptu Ganda Manik Rabu 1 9 2021 Dijelaskan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada hari Selasa 31 8 2021 sore tepatnya di depan rumah pelaku di jalur 16 blok 4 Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang OKI Atas peristiwa itu sambung Manik Polsek Sungai Menang setelah mendapat informasi membuat team macan komering polsek sungai menang yang dipimpin langsung kapolsek Iptu Zulkarnain didampingi kanit reskrim Aipda Hendri Farizal langsung berangkat menuju lokasi kejadian Setibanya di lokasi diketahui pelaku masih berada di sekitar lokasi maka dengan cara pendekatan keluarga akirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan Untuk saat ini adapun motif dari pembunuhan tersebut adalah dipicu rasa kesal sakit hati pelaku dimana korban selalu merusak jalan yang diperbaiki pelaku terang Manik Lanjutnya peristiwa itu bermula pada Selasa 31 8 2021 sore saat korban melintas dengan sepeda motor didepan rumah pelaku Kemudian pelaku mengambil parang dan langsung membacok bagian punggung korban Tak hanya itu pelaku juga membacok tangan kiri dan tangan kanan korban setelah pelaku melarikan diri Saat ini pelaku berserta barang bukti berupa satu bilah parang diamankan di polsek Sungai Menang sementara korban meninggal dunia di puskesmas Bumi Pratama Mandira ujarnya Dari perbuatan pelaku ini akan dijerat dengan pasal 338 Kuhp atau pasal 351 ayat 3 Kuhp dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara nis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: