Kompak, Pasutri ini Ditangkap Karena Bisnis Sabu

Kompak, Pasutri ini Ditangkap Karena Bisnis Sabu

Rakyatempatlawang com Pasangan suami istri Pasutri Heri Yanto 33 dan Leni Marlina alias Enot 28
warga Jl Ogan RT 05 Kelurahan Lubuklinggau Ulu Kecamatan Lubuklinggau Barat II kompak Sayang keduanya kompak menjalankan bisnis jual beli sabu Akibatnya pasangan ini pun terpaksa diringkus Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau Penangkatan berlangsung di Jl Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Selasa 31 8 sekitar pukul 21 20 WIB Heri yang sehari hari merupakan tukang ojek dan istrinya berprofesi sebagai pedagang ditangkap saat membawa sabu Ada tiga paket kecil dengan berat kotor 0 90 gram dan satu paket dengan berat kotor 2 71 gram atau totalnya 3 61 gram diamankan dari keduanya Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi menjelaskan awalnya didapatkan laporan masyarakat bahwa pasutri ini sering berjualan sabu di Jl Kandis Kelurahan Ulak Surung Lalu petugas melakukan pencegatan terhadap pasutri ini Saat dicegat tersangka Leni Marlina alias Enot berusaha membuang tiga buah plastik klip kecil berisikan
sabu jelas Hadi Jumat
3 9 Namun petugas cepat mengetahui dan mengamankan sabu yang dibuang tersebut Sementara dari suaminya Heri Yanto didapatkan satu paket sabu di dalam saku kiri celananya jelasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: