Pembayaran PJU di Potong 10 Persen dari Tagihan Pelanggan

Pembayaran PJU di Potong 10 Persen dari Tagihan Pelanggan

Rakyatempatlawang com Masih minimnya masyarakat yang mengetahui siapakah yang membayar tegangan listrik yang dipakai untuk lampu Penerangan Jalan Umum PJU Apakah pemerintah atau masyarakat yang membayarnya tentunya hal itu masih menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat awam Mungkin pemerintah yang membayarnya karena kan itu pemerintah yang membuatnya dan membangun lampu jalan itu kata Dicky Terkait siapakah yang membayar tegangan listrik PLN yang dipakai untuk lampu penerangan jalan umum terkhusus di Kabupaten Empat Lawang simak berikut ini Sebelum membahasnya lebih lanjut perlu kita ketahui bahwa tegangan arus listrik PLN yang dipakai untuk lampu penerangan jalan umum itu yang membayarnya adalah masyarakat itu sendiri akan tetapi masih banyaknya pju pju yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya Mati red Untuk diketahui setiap kali masyarakat yang berlangganan di PT PLN Persero WS2JB ingin membayar tagihan listrik disetiap bulannya maka disitulah pelanggan akan dibebankan dengan Pajak Penerangan Jalan PPJ dengan besaran 10 persen dari jumlah tagihan Ya karena setiap kali membayar tagihan listrik pelanggan dipotong pajak 10 persen dari total tagihan Kata Anggun Riadi Kepala ULP PLN Cabang Tebing Tinggi saat diwawancarai belum lama ini Dijelaskan Anggun semua golongan baik itu 2 ampere 4 ampere bahkan 6 ampere tetap dikenakan Pajak Penerangan Jalan PPJ tanpa terkecuali Setiap pelanggan bayar tagihan listrik itu dikumpulkan dan apabila sudah terkumpul baru di kirim ke rekening pemerintah diperkirakan kurang lebih Rp 300 juta perbulannya kami setor ke rekening pemerintah ungkapnya Pad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: