Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung

Rakyatempatlawang com Kejaksaan Agung Kejagung menetapkan anggota DPR Alex Noerdin
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010 2019 Mantan Gubernur Sumsel itu langsung ditahan Penyidik meningkatkan status tersangka AN kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Kamis 16 9 2021 Selain Alex ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Muddai Madang Dia merupakan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia KOI periode 2015 2019 Alex langsung ditahan 20 hari ke depan di rutan Kejagung Saat kasus terjadi Alex menjabat Gubernur Sumsel 2001 2012 Sebelumnya Kejaksaan Agung Kejagung menetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010 2019 Kedua tersangka lalu ditahan di rutan Kejagung Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumatera Selatan Tahun 2010 2019 kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis Rabu 8 9 Adapun kedua tersangka yang ditetapkan adalah CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel yang telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa PT DKLN berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP 22 F 2 Fd 2 09 2021 tanggal 08 September 2021 Tersangka kedua adalah AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa PT DKLN sejak 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP 23 F 2 Fd 2 09 2021 Tanggal 08 September 2021 Kasus ini bermula pada 2010 ketika Pemprov Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari DARI J O B PT Pertamina Talisman Ltd Pasific Oil and Gas Ltd Jambi Merang JOB Jambi Merang sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas BP MIGAS atas permintaan Gubernur Sumsel Kemudian berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu adalah BUMD Provinsi Sumsel Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan PDPDE Sumsel Akan tetapi dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta PT Dika Karya Lintas Nusa PT DKLN membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 untuk PDPDE Sumsel dan 85 untuk PT DKLN Penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar USD 30 194 452 79 tiga puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh sembilan sen dolar Amerika Serikat yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel Serta kerugian keuangan negara sebesar USD 63 750 00 enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dolar Amerika Serikat dan Rp 2 131 250 000 00 dua miliar seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: