Aksi Penyetruman Ikan di Empat Lawang Kembali Marak

Aksi Penyetruman Ikan di Empat Lawang Kembali Marak

Rakyatempatlawang com Kembali maraknya aksi penyetruman dan meracuni ikan di Sungai Musi yang dilakukan oleh oknum warga sepertinya tidak mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Kabupaten Pemkab Empat Lawang dalam hal ini satuan Polisi Pamong Praja Sat Pol PP Empat Lawang Pemkab dinilai tutup mata menindak warga yang melakukan aktifitas penyetruman di Sungai Musi dalam wilayah Kabupaten Empat Lawang Informasi yang dihimpun aksi beberapa oknum warga yang melakukan penangkapan ikan dengan menyetrum kerap terjadi pada malam hari hal tersebut dilakukan karena ingin tidak diketahui mayarakat lain Kan sayang apabila disetrum Karena bukan hanya ikan besar yang akan musnah ikan ikan yang masih kecil juga akan terkena dampaknya ujar Ansori 46 salah seorang warga Sabtu 18 9 Sementara itu Kasat Pol PP Empat Lawang H M Taupik mengatakan apabila terbukti oknum warga yang masih melakukan aksi tersebut
Saat ini pemerintah kabupaten Pemkab Empat Lawang akan menerapkan peraturan daerah Perda No 31 tahun 2008 yang mengatur tentang larangan menangkap ikan dengan menggunakan alat berbahaya dan bahan terlarang Sesuai dengan Perda No 31 Tahun 2008 bila masih ada warga yang melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan peralatan berbahaya dan bahan terlarang maka akan kita sanksi tegas berupa pidana penjara dan denda ujarnya Dijelaskannya untuk menindak tegas para oknum warga yang masih melakukan dan melanggar ketentuan itu pihaknya akan berkordinasi dan berkerjasama dengan pihak yang berwajib yakni kepolisian Kita akan turun kelapangan dan mengawasi sungai sungai yang rentan dengan aksi tersebut apabila terbukti maka kita dan pihak kepolisian akan menindak tegas pungkasnya rl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: