Cabuli Anak Dibawah Umur, Edo Angga Sempat Ancam Akan Bunuh Korban

Cabuli Anak Dibawah Umur, Edo Angga Sempat Ancam Akan Bunuh Korban

Rakyatempatlawang com Edo Anggara 23 Bin Lad warga Desa Talang Pelangas Kecamatan Paiker Kabupaten Empat Lawang tak berkutik saat ditangkap tim elang polres Empat Lawang Selasa 21 9 sekira pukul 00 30 wib yang bertempat di jalan raya di Desa Air Mayan Kecamatan Piker Edo ditangkap lantaran melakukan perbuatan yang tak senono terhadap anak dibawah umur berinisial SS 15 warga Desa Air Mayan Kecamatan Paiker Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian S IK M IK melalui Kasatreskrim AKP Wanda Dhria Bernard mengatakan tersangka Edo ditangkap saat berada dijalan raya Desa Air Mayan Kecamatan Paiker Pada saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan tersangka bersama barang bukti pakaian milik korban langsung diamankan ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti kata Wanda Diceritakan Wanda kronologis kejadian ketika itu pada Minggu 8 8 2021 sekira pukul 16 00 wib saat itu korban sedang dirumah dan terlapor mengajak korban untuk jalan sore Masih dikatakan Wanda Setiba sekira pukul 15 00 wib korban dijemput oleh pelaku dipinggir jalan dan mengajak korban jalan jalan Lalu kemudian pelaku mengajak korban kerumahnya setiba dirumahnya pelaku red korban dan pelaku bercerita dan tidak lama kemudian pelaku langsung mencium korban dan korban langsung melakukan perlawanan dengan cara mendorong pelaku agar tidak mencium korban lagi Namun tak sampai disitu pelaku pun langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri namun permintaan pelaku ditolak oleh korban Melihat korban menolak permintaannya pelaku pun mengancam korban dengan berkata jika tidak mau melakukan hubungan suami istri aku bunuh kamu Lalu pelaku langsung mencium korban lagi dan langsung membuka baju korban dan pelaku langsung memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban tersebut Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Empat Lawang untuk di tindak lanjuti dan tersangka dikenakan tindak pidana Persetububan dan atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan tukasnya Pad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: