Polres Muratara Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi dengan Nilai Bertaksir Rp 1 Milyar

Polres Muratara Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi dengan Nilai Bertaksir Rp 1 Milyar

Rakyatempatlawang com Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara gagalkan peredaran barang haram jenis sabu sabu seberat 8 gram lebih Pelaku berinisial MU 26 warga Kelurahan Talang Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau berhasil diringkus berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket besar dengan total seberat 811 81 gram yang ditaksir bernilai Rp 1 miliar Mulanya kita menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika yang langsung kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian kata Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto saat jumpa pers Selasa 21 9 Lanjutnya jajarannya berhasil mengamankan pelaku saat sedang melintas menggunakan sepeda motor di Kecamatan Rupit pada hari Minggu 20 9 tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana kelurahan Muara Rupit Kapolres menyebutkan dari jumlah BB di amankan 800 jiwa lebih generasi muda yang di selamatkan Pria yang berstatus bujangan itu diketahui sebagai kurir narkotika yang bertugas mengirimkan sabu sabu dari Kota Lubuklinggau menuju Kabupaten Musi Rawas Utara dengan upah sebesar Rp100 ribu untuk satu kali pengiriman Aku diajak kawan Bawa barang ini dari Lubuklinggau ke Muratara Upahnya Rp100 ribu tutur pelaku Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati hnk arl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: