Alex Noerdin Kembali Apes, Jadi Tersangka Baru di Kasus Masjid Sriwijaya

Alex Noerdin Kembali Apes, Jadi Tersangka Baru di Kasus Masjid Sriwijaya

Rakyatempatlawang com Kejaksaan Agung Kejagung RI resmi merilis tiga tersangka baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang tahun 2015 2017 Rabu 22 9 sore Yakni Alex Noerdin Muddai Madang dan Laonma P Lumban Tobing Dengan penambahan tiga tersangka tersebut hingga saat ini sudah sembilan orang yang sebagian besar adalah mantan petinggi di lingkungan Pemprov Sumsel yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel Adapun peran ketiga tersangka berdasarkan rilis Kejagung RI yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman di hadapan awak media Rabu 22 9 malam di Kejati Sumsel yakni Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel telah menyetahui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu Sedangkan peran Mudai Madang yakni penerima dana hibah yang seharusnya hanya untuk daerah Sumsel saja namun diterimanya di luar Sumsel yang informasinya di rumah Mudai Madang di Jakarta Sementara untuk peran Laonma L Tobing yakni kala itu mencairkan dana hibah tidak sesuai proseduralnya selaku kepala BPKAD kala itu Sebagaiaman diketahui alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar Dana tersebut diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap Akan tetapi dalam perjalanannya penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi Pasalnya dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut penyidik menduga tidak sesuai dengan prosedur serta nilai kontrak empat tersangka dalam jilid pertama yakni
Eddy Hermanto mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya Yodya Karya Syarifudin Ketua Panitia Lelang Pembangunan Masjid Yudi Arminto Projek Manager PT Brantas Abipraya saat ini telah disidangkan dengan pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor Palembang Kemudian dalam perkara ini Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka lagi yakni mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel yang saat ini baru akan memasuki proses persidangan Lalu yang terakhir yakni mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin mantan ketua KONI Sumsel Muddai Madang serta mantan kepala BPKAD Sumsel yang juga terpidana kasus korupsi dana hibah Bansos Laonma L Tobing turut dijadikan tersangka oleh Kejagung RI Khusus tiga tersangka baru tersebut dirilis langsung dari Kejagung RI ungkap Khaidirman Untuk status penahanan kata Khaidirman ketiganya tidak dilakukan penahanan dikarenakan beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI dalam perkara yang lainnya Bahkan salah satu tersangka Laonma L Tobing masih menjalani masa hukuman narapidana kasus korupsi Bansos Sumsel tahun 2013 Selanjutnya ketiga tersangka tersebut kita jerat sebagaimana diatur dalam diancam dalam Pasal 2 atau 3 Undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi tutup Khaidirman Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: