Edarkan 2 Kg Sabu di Medan, Pemuda Asal Empat Lawang ini Terancam Hukuman Mati

Edarkan 2 Kg Sabu di Medan, Pemuda Asal Empat Lawang ini Terancam Hukuman Mati

Rakyatempatlawang com Jogin 3 pemuda asal Lintang Kanang Kabupaten Empat Lawang
ditangkap personel Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara Semut Jogin ditangkap bersama rekannya pemuda asal Jambi MD 30 dengan barang bukti 2 kilogram sabu
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait dua orang yang sedang membawa sabu ke Kota Medan Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ke arah Kompleks Perumahan Tasbih I
Selanjutnya mobil yang dikemudikan kedua pelaku tersebut kami hentikan dan geledah isinya Dari dalam mobil kami menemukan 2 kg sabu kata Hadi Wahyudi Rabu 22 9 2021 Saat diinterogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh
untuk mengantarkan barang bukti 2 kg sabu ke daerah Jambi ucapnya lagi Untuk proses pengembangan lebih lanjut kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolda Sumut Atas perbuatannya keduanya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati ucapnya rl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: