Buat Laporan Palsu Kehilangan, Kedua Pria Ini Diamankan Polisi
Rakyatempatlawang com Ingin terbebas serta mendapatkan ansuransi kedua tersangka nekat membuat laporan palsu Kedua pelaku yakni Ekri Sucipto alias Boex Bin Sulaiman warga Desa Kota Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang bersama rekannya Johan warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat Kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran memberikan laporan palsu yang menyatakan bahwa kehilangan satu unit mobil jenis pick up kepada Polsek Tebing Tinggi polres Empat Lawang Agar terbebas dari kredit dan bisa mendapatkan ansuransi kehilangan dari lesing namun usaha mereka itu gagal dilakukan dengan cekatan Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kebenarannya Kedua pelaku membuat laporan palsu ke polsek bahwa mereka kehilangan satu unit mobil pick up yabg terparkir di halaman depan kontrakannya di Desa Tanjung Aur Kata AKP M Aidil Kapolsek Tebing Tinggi Selasa 28 9 21 Namun saat ditanya lebih lanjut kedua tersangka berubah rubah memberikan keterangan sehingga tim penyidik merasa janggal atas laporan kedua tersangka Laporan pertama mengatakan kehilangan satu unit mobil pick up dan dihari lainnya mengatakan mobil itu dijual dengan Hengki yang tidak tahu tempat tinggalnya dengan harga Rp 19 juta ungkapnya Dan lanjutnya Setelah diselidiki yang bersangkutan bernama Hengki itu adalah pelaku itu sendiri atas nama Johan dan terpaksa kedua pelaku diamankan di Polsek Tebing Tinggi Barang bukti berupa uang Rp 12 juta itu mereka bilang itu sisa uang dari total Rp 19 juta itu dan sisa dari Rp 19 itu mereka pakai untuk memperbaiki mesin orgen tunggal dan ternyata uang Rp 12 juta itu memang uang pelaku untuk menipu pihak kepolisian ujarnya Atas perbuatannya kedua oelaku dikenakan pasal 242 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara Pad
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: