Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Keluarga Ditangkap Polisi

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Keluarga Ditangkap Polisi

RAKYATEMPATLAWANG COM Lima pelaku penyalahgunaan narkotika di Bumi saling kruani sangi krawati ditangkap personel Polres Empat Lawang Rabu 29 9 21 sekira pukul 14 00 wib Empat dari kelima tersangka adalah satu keluarga dan bersama satu tersangka lainnya yang berasal dari desa kecamatan yang berbeda Kelima tersangka yang dimaksud yakni Hendri alias Taeng 52 bin Bustomi Fiski 24 bin Hendri alias Taeng Romi Seniago 22 bin Hendri Alias Taeng dan AP 16 bin Hendri Taeng yang masih berstatus pelajar warga Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Sedangkan satu lainnya bernama Adial Murhin 31 bin Zulkopli warga Desa Muara Sindang Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Keempat tersangka diamankan di kantor Polres Empat Lawang bersama barang bukti berupa 14 empat belas butir yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip transparan 6 enam paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto 1 12 gram 3 tiga buah korek api gas 1 satu alat hisap shabu bong 1 satu buah unit HP merk Vivo 1 satu buah unit HP merk Oppo 1 satu buah timbangan digital dan 6 enam bal plastik klip transparan Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian S IK M IK melalui Bripka Andi menyampaikan dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di kediaman Hendri alias Taeng sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu sabu dan ekstasi Tak butuh waktu lama Kapolres Empat Lawang langsung memerintahkan Kasat Intelkam AKP Rudi Hartono S H bersama Kanit Lidik 1 Satresnarkoba Ipda Julius Diramosa SH dan Kanit Kamneg Aipda Doni Siswanti SH langsung menuju TKP Setelah sampai dilokasi dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku Hendri alias Taeng dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti yang dimaksud kata Andi Kemudian terduga pelaku dan Barang Bukti kata Andi dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Tersangka dikenakan pasala 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tukasnya Pad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: