Libur Maulid Nabi Digeser, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota

Libur Maulid Nabi Digeser, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota

RAKYATEMPATLAWANG COM Pemerintah telah menggeser hari libur nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad Hari Libur Maulid Nabi Muhammad digeser menjadi 20 Oktober 2021 Sejalan dengan hal tersebut Aparatur Sipil Negara ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar kota pada 18 22 Oktober 2021 Larangan ASN cuti dan bepergian saat hari libur nasional ini tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun ini tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid 19 Dalam Surat Edaran Pegawai ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional Baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional Selain itu Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional Hal inilah yang dikemukakan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Empat Lawang Soleha Apriani Kamis 14 10 Pemerintah Telah menggeser hari Libur Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Menjadi Tanggal 20 Oktober 2021 kata Soleha Apriani Diterangkan lagi olehnya berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2021 mengenai pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional baik sebelum maupun sesudah hari libur nasional Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan cuti bersama di hari itu kecuali bagi cuti melahirkan cuti sakit uti alasan penting Dan apabila ada pelanggaran oleh ASN maka PPK akan memberikan hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku bebernya Ar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: