Lagi Asik On di Organ Tunggal, Pria ini Diciduk Polisi

Lagi Asik On di Organ Tunggal, Pria ini Diciduk Polisi

RAKYATEMPATLAWANG COM Lagi lagi Tim Silent Wolf Unit 2 Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengkungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya Jumat lalu 22 Oktober 2021 sekitar pukul 23 30 WIB tersangkanya Ardiansyah berhasil diciduk di Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah RKT tengah on di Organ Tunggal OT dan menghamburkan uang Ketika penangkapan tersangka Tim Silent Wolf Unit 2 berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Meliputi 3 paket klip bening narkotika jenis sabu seberat bruto 0 56 gram Lalu 1 lembar kertas timah rokok 1 buah kotak rokok Surya
Gudang Garam 1 buah plastik klip bening 1 helai celana panjang warna hitam abu abu Uang tunai sebesar Rp 200 ribu Dan uang tunai sebesar Rp 1 3 juta Usai diringkus tersangka langsung digiring ke Mapolres untuk pemerikasaan dan pengembangan lebih lanjut Selain itu juga mempertanggung jawabkan perbuatannya terlibat penyebaran narkoba Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIk SH MH melalui Kasatres Narkoba AKP Yulia Faridah SH saat dikonfirmasi
membenarkan kalau anggotanya telah berhasil ungkap kasus indak Pidana memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu Kemudian Yulia menjelaskan kejadian penangkapan tersebut terjadi di Desa Jungai Kecamatan RKT Jumat 22 10 2021 berawal petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa di Desa Jungai Kecamatan RKT ada seorang laki laki menggunakan topi warna putih dan mengenakan baju warna merah sedang menjual transaksi narkotika jenis sabu sabu di acara OT Menindak lanjuti informasi tersebut Kasatres Narkoba AKP Yulia bersama KBO Ipda Rudi Hartono dan
Tim Opsnal Silent Wolf Unit II beranggotakan Heri Ganteng Koyong Ariel Topeng Apri Woles Ari Brantas Andi WaWangdudan Agung Kolpah langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara TKP Setelah tiba di TKP terlihat ada seorang laki laki menggunakan topi berwarna putih dan mengenakan baju warna merah sesuai dengan informasi saat itu sedang joget sambil menghamburkan uang di bawah tenda acara orgen tunggal Lalu Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku diketahui bernama Ardiansyah dan pada saat diamankan
membuang kotak rokok Surya Gudang garam dari saku belakangnya kemudian anggota Sat Resnarkoba memanggil warga setempat menyaksikan penggeledahan badan pelaku ditemukan 1 buah kotak rokok gudang garam dan setelah dibuka ternyata terdapat barang bukti narkotika jenis sabu sabu sudah dalam bentuk paket sebanyak 3 paket seberat bruto 0 56 gram Kemudian tersangka Ardiansyah berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang Undang UU RI No 35 2009 Tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pungkasnya Prabumulih pos co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: