Akibat Penyalahgunaan Senpi Rakitan, Jk Digiring ke Kantor Polisi

Akibat Penyalahgunaan Senpi Rakitan, Jk Digiring ke Kantor Polisi

RAKYATEMPATLAWANG COM Jk 28 warga Pasar Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang tidak berkutik saat digiring oleh anggota Polsek Tebing Tinggi yang di backup Satreskrim Polres Empat Lawang saat sedang berada di kebun miliknya di Talang Brek Desa Tanjung Ning Simpang Kecamatan Saling Dimana tersangka Jk kedapatan menyalahgunakan senjata api senpi rakitan jenis kecepek secara ilegal Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil SH didampinggi Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin membenarkan penangkapan terhadap tersangka Jk Tersangka Jk ini kita amankan karena penyalahgunaan senpira secara ilegal kata Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil didampingi Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin Selasa 23 11 Diterangkan olehnya barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu pucuk senpira rakitan jenis laras panjang beserta 18 proyektil Barang bukti sudah kita amankan Dimana tersangka sudah melanggar undang undang kepemilikan senjata api secara ilegal dan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara pungkasnya arl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: