Takut di Pidana, Warga Serahkan Senpi ke Polsek Tebing Tinggi

Takut di Pidana, Warga Serahkan Senpi ke Polsek Tebing Tinggi

RAKYATEMPATLAWANG SUMEKS CO Polsek Tebing Tinggi kembali menerima satu pucuk Senjata Api Rakitan Senpira dari warga Sungai Payang Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Rabu 16 2 Polsek Tebing Tinggi Kembali menerima penyerahan satu pucuk senpi Rakitan Senpira dari warga sungai payang Keluruhan Tanjung Kupang Kabupaten Empat Lawang Penyerahan tersebut melalui ketua RW 10 Kelurahan Tanjung Kupang dan diterima langsung oleh Kapolsek Tebing Tinggi Pihak kepolisan menyampaikan terima kasih dan mengharapkan agar tindakan kesadaran hukum masyarakat di bumi saling kruani sangi krawati yang diwakilkan oleh Rw setempat bisa ditauladani oleh masyarakat lainnya kata Kapolsek Tebing Tinggi AKP Adil Fitri saat rilis penyerahan senpi dihalaman Mapolsek Tebing Tinggi Dirinya lanjut Aidil menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan atau menggunakan Senjata api rakitan hal ini untuk meminimalisir terjadi pelanggaran hukum dalam menggunakan senjata rakitan Karena senjata api di atur dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata api ilegal apabila tidak menyerahkan tertangkap Pihak kepolisan maka akan di proses sesuai Hukum yang berlaku Dengan ancaman 20 tahun penjara pungkasnya Ar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: