Soal Penggunaan Pengeras Suara di Masjid & Musala, Kemenag Empat Lawang akan Sosialisasikan ke Pengurus

Soal Penggunaan Pengeras Suara di Masjid & Musala, Kemenag Empat Lawang akan Sosialisasikan ke Pengurus

RAKYATEMPATLAWANG SUMEKS CO
Kepala Kementerian Agama Kemenag Kabupaten Empat Lawang H Hasanuddin segera meneruskan Surat Edaran Menteri Agama SE Menag Nomor 05 tahun 2022 tentang Penggunaan
Pengeras
Suara
di
Masjid
dan
Musala Sebelumnya Menag Yaqut
Cholil
Qoumas menerbitkan SE Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala saat azan salat maupun ibadah lainnya Mendengar itu H Hasanuddin mengatakan pihaknya akan segera meneruskan SE Menag Nomor 05 tahun 2022 itu kepada pengurus Masjid dan Musala yang ada di Kabupaten Empat Lawang Ya ada akan kita jadwalkan Nanti akan sosialisasikan dulu dengan menyurati KUA kecamatan pengurus Masjid dan Musala Termasuk meminta penyuluh agama Islam agar membantu sosialisasikan SE Menteri Agama itu kata H Hasanuddin Selasa 22 2 Menurutnya penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala merupakan kebutuhan dalam ibadah bagi umat
Islam Namun melalui SE Menag itu diatur bagaimana dalam pelaksanaan ibadah di Masjid dan Musala tidak menganggu aktivitas umat beragama lainnya Saya tegaskan bahwa Kemenag itu milik semua agama makanya layanan keagamaan jadi tangungjawab kita Saya pikir semua orang menghendaki kentraraman ketertiban dan kenyamanan bersama Sehingga diatur agar pelaksanaan ibadah tidak mengganggu umat beragama lainnya ucapnya Hasanuddin
menyebut di dalam SE Menag itu telah diatur bagaimana penggunaan pengeras suara baik di dalam maupun di luar Masjid atau Musala Misalnya volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan maksimal 100 desibel Kemudian ada lagi poinnya ketika memutar rekaman kualitasnya harus diperhatikan Begitu juga waktu bacaan akhir ayat selawat atau tarhim ujarnya Dia mengaku tak semua Masjid menggunakan pengeras suara yang dipasang di dalam dan di luar ruangan Ada sebagian Masjid yang menggunakan pengeras suara di dalam ruangan saja Ada juga yang menggunakan pengeras suara di luar saja Nah tata cara penggunaan pengeras suara nanti bisa dilihat di SE tuturnya Berikut ini ketentuan dalam SE Menag tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala I Umuma Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan diarahkan ke dalam ruangan masjid musala Sedangkan pengeras suara luar difungsikan diarahkan ke luar ruangan masjid musala Penggunaan pengeras suara pada masjid musala mempunyai tujuan 1 Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Alquran selawat atas Nabi dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu 2 Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah dan3 Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid musala 2 Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suaraa Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid musala b Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik c Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB seratus desibel dand Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman hendaknya memperhatikan kualitas rekaman waktu dan bacaan akhir ayat selawat tarhim 3 Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara Waktu Salat 1 Subuh a Sebelum azan pada waktunya pembacaan Al Qur an atau selawat tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 sepuluh menit danb Pelaksanaan salat subuh zikir doa dan kuliah subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam II Dzuhur Asar Magrib dan Isya a Sebelum azan pada waktunya pembacaan Al Qur an atau selawat tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 lima menit danb Sesudah azan dikumandangkan yang digunakan Pengeras Suara Dalam III Jum at a Sebelum azan pada waktunya pembacaan Al Qur an atau selawat tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 sepuluh menit danb Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum at hasil infak sedekah pelaksanaan Khutbah Jum at Salat zikir dan doa menggunakan Pengeras Suara Dalam b Pengumandangan Azan Menggunakan Pengeras Suara Luar c Kegiatan Syiar Ramadan gema takbir Idul Fitri Idul Adha dan Upacara Hari Besar Islam 1 Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih ceramah kajian Ramadan dan tadarrus Al Qur an menggunakan Pengeras Suara Dalam 2 Takbir pada tanggal 1 Syawal 10 Zulhijjah di masjid musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22 00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam 3 Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar 4 Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam dan5 Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar V
Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya suara yang disiarkan memenuhi persyaratan a Bagus atau tidak sumbang danb Pelafazan secara baik dan benar V Pembinaan dan Pengawasana Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang b Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: