Polres Lahat Temukan Ladang Ganja di Desa Jemaring Jarai

Polres Lahat Temukan Ladang Ganja di Desa Jemaring Jarai

RAKYATEMPATLAWANG SUMEKS CO Bertempat di loby kantor Polres Lahat Kapolres AKBP Eko Sumaryanto SIK yan
didampingi oleh Waka Polres Lahat Kompol Feby Febriyana SIK Kasat Res Narkoba AKP Aliran Firman SH Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan dan Kasi Humas Polres Lahat Iptu Sugianto Rabu 23 3 2022 pukul 13 00 WIB Telah melaksanakan Press Conference ungkap kasus penemuan ladang ganja di Desa Jemaring Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Press Conference ungkap kasus tindak pidana tanaman ganja berdasarkan LP A 40 III 2022 SPKT Narkoba Res lahat Polda Sumsel tanggal 22 Maret 2022 TKP desa Jemaring kec Jarai kab Lahat tersangka An Darham Apriansyah bin Suin umur 46 tahun alamat desa Jemaring kec Jarai dengan Barang Bukti BB 6 batang tanaman ganja seberat 19 5 Kg Kapolres Lahat disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa saudara Darham menanam ganja di sela2 kebun cabai miliknya Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 maret jam 21 30 WIB Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan SH beserta anggota mengamankan saudara Darham yang berada di Balai Desa Jarai Selanjutnya Kapolsek menghubungi Kasat Res Narkoba yang selanjutnya mendatangi TKP bersama anggota Intelkam Polres Lahat Sesampainya di kantor Polsek Jarai Kasat Narkoba dan personel lainya membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi kebun cabai yang disela sela tanaman tersebut ditanami tanaman ganja yang menurut keterangan tersangka untuk menyamarkan tanaman ganja agar tidak diketahui oleh petugas Setelah diadakan penyisiran di dapat 6 batang tanaman ganja yang sudah berumur kurang lebih 7 bulan dan sudah siap panen setelah dilakukan penimbangan seberat 19 5 kg Tersangka dan Barang Bukti saat ini diamankan di Polres Lahat untuk penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungkan perbuatanya karena telah melanggar Undang Undang Nomor 101 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun Tersangka dan Barang Bukti saat ini diamankan di Polres Lahat untuk penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungkan perbuatanya karena telah melanggar Undang Undang Nomor 101 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun Ar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: