Polres Lahat Temukan Ladang Ganja di Desa Jemaring Jarai
 
                                    
 RAKYATEMPATLAWANG SUMEKS CO   Bertempat di loby kantor Polres Lahat  Kapolres AKBP Eko Sumaryanto SIK yan  
 didampingi oleh Waka Polres Lahat Kompol Feby Febriyana SIK  Kasat Res Narkoba AKP Aliran Firman SH  Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan  dan Kasi Humas Polres Lahat Iptu Sugianto  Rabu  23 3 2022   pukul 13 00 WIB  Telah melaksanakan Press Conference ungkap kasus penemuan ladang ganja di Desa Jemaring Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat     Press Conference ungkap kasus tindak pidana tanaman ganja berdasarkan LP A 40 III 2022 SPKT Narkoba Res lahat Polda Sumsel  tanggal 22 Maret 2022  TKP desa Jemaring kec  Jarai kab  Lahat  tersangka An  Darham Apriansyah bin Suin  umur 46 tahun  alamat desa Jemaring kec  Jarai  dengan Barang Bukti  BB  6 batang tanaman ganja seberat 19 5 Kg     Kapolres Lahat  disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan  berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa saudara Darham menanam ganja di sela2 kebun cabai miliknya  Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 maret jam 21 30 WIB  Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan SH beserta anggota mengamankan saudara Darham yang berada di Balai Desa Jarai     Selanjutnya Kapolsek menghubungi Kasat Res Narkoba yang selanjutnya mendatangi TKP bersama anggota Intelkam Polres Lahat      Sesampainya di kantor Polsek Jarai  Kasat Narkoba dan personel lainya membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi kebun cabai yang disela sela tanaman tersebut ditanami tanaman ganja  yang menurut keterangan tersangka untuk menyamarkan tanaman ganja agar tidak diketahui oleh petugas     Setelah diadakan penyisiran di dapat 6 batang tanaman ganja yang sudah berumur kurang lebih 7 bulan dan sudah siap panen setelah dilakukan penimbangan seberat 19 5 kg     Tersangka dan Barang Bukti saat ini diamankan di Polres Lahat untuk penyidikan lebih lanjut  untuk mempertanggungkan perbuatanya karena telah melanggar Undang Undang Nomor 101 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun  Tersangka dan Barang Bukti saat ini diamankan di Polres Lahat untuk penyidikan lebih lanjut  untuk mempertanggungkan perbuatanya karena telah melanggar Undang Undang Nomor 101 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun   Ar  
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                